Bupati Muna Sultra LM Rusman Emba Tersangka Kasus Dana PEN, Harta Rp 7 Miliar Berikut Profilnya
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengumumkan status orang nomor satu di Muna itu hari ini, (12/07/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12072023_Rusman_Emba.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Muhammad (LM) Rusman Emba, ditetakan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengumumkan status orang nomor satu di Muna itu hari ini, (12/07/2023).
Sebelum penetapan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak kemarin, Selasa (11/7/2023). Penggeledahan ini untuk pengusutan dugaan kasus PEN daerah pada tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Bupati Muna di Kota Raha serta rumah salah satu pengusaha dan kontraktor.
Dari hasil tersebut, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap dana PEN. Salah satunya adalah sang bupati.
“Ada sekitar 4 orang ya yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fikri.
Selain LM Rusman Emba, tersangka lainnya adalah pihak swasta yang belum dirincikan identitasnya oleh KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan adik Rusman, yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba, sebagai tersangka.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ini sudah pada proses penyidikan, diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com.
Apa Itu Dana PEN?
PEN adalah akronim dari Pemulihan Ekonomi Nasional.
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara.
Ini dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19.
Dalam penerapannya, pemerintah pusat mengucurkan sejumlah anggaran kepada pemerintah daerah. Anggaran ini kemudian disebut dana pinjaman PEN.