Kemnaker: UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Pakai Skala Upah

Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi. 

 

Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.

Saat ini, Kemnkaer masih berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan ini.

Jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota. Serta bisa melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved