Kemnaker: UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Pakai Skala Upah
Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.
Saat ini, Kemnkaer masih berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan ini.
Jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota. Serta bisa melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Tunjangan rumah Resmi Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Rp 65 Juta Per bBulan, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Tidak Ada Kenaikan, Segini Gaji Anggota DPRD Toraja Utara |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati ke Koordinator K3 Kemenaker Irvian Bobby |
![]() |
---|
Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer, Eks Relawan Jokowi dan Prabowo Mania yang Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.