Kemnaker: UMR Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Pakai Skala Upah
Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) ditetapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, maka nominal gaji yang diberikan ditentukan dengan skala upah
"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi, Sabtu (17/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Skala upah ini memungkinkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan gaji yang lebih besar dari upah minimum, baik UMR maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sanusi menerangkan, aturan skala upah ini termaktub dalam Pasal 92 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 88E UU tersebut, disebutkan bahwa upah minimum hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: GAJI PNS Akan Naik Tahun depan, Presiden Jokowi yang Akan Umumkan
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.”
Perusahaan juga tak boleh menggaji pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Jika melanggar, maka akan terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Baca juga: Ada yang Beda Jika Gaji PNS Naik Tahun 2024, Ini Penjelasannya
Tunjangan rumah Resmi Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Rp 65 Juta Per bBulan, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Tidak Ada Kenaikan, Segini Gaji Anggota DPRD Toraja Utara |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Minta Motor Ducati ke Koordinator K3 Kemenaker Irvian Bobby |
![]() |
---|
Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer, Eks Relawan Jokowi dan Prabowo Mania yang Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.