Stev Raru vs Ombas
Laporan Yohanis Bassang Sudah Naik ke Sidik, Kuasa Hukum Stev Raru: Hebat Yah!
Mengetahui hal itu, kuasa Hukum Stev Raru, Frans Lading SH MH, heran. Ia bahkan menyebutkan jika itu tidak masuk akal.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Laporan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, di Polres Toraja Utara, Selasa (13/6/2023) kemarin, telah naik ke tahap sidik.
Hal ini diungkapkan Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Aiptu Ahmadi SE, Rabu (14/6/2023).
Ahmadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan statusnya naik ke tahap sidik.
Mengetahui hal itu, kuasa Hukum Stev Raru, Frans Lading SH MH, heran. Ia bahkan menyebutkan jika itu tidak masuk akal.
"Wah itu tidak masuk akal, masa belum 24 jam sudah naik sidik, mekanismenya tidak seperti ini," ucapnya, Rabu (14/6) sore.
Baca juga: Polemik Saling Lapor Bupati Toraja dan Warga, Frederik Kalalembang: Hadapi dengan Kepala Dingin
Ia juga mengatakan terkait persoalan tersebut ada alurnya. Apalagi pihak terlapor, dalam hal ini Stev Raru, baru dijadwalkan diperiksa untuk dimintai komentarnya Kamis (15/6/2023), walau Stev kemudian datang ke kantor polisi lebih cepat untuk memberikan klarifikasi hari ini, Rabu (14/6/2023).
"Jadi masa sebelum pemeriksaan Stev Raru, sudah dari malamnya dong naik sidik. Harusnya tidak begitu, harusnya diperiksa dulu Stev Raru baru ke tahap selanjutnya," ucap Frans.
Baca juga: Ini Pasal Pelaporan Stev Raru Terhadap Polres Toraja Utara
"Jangan sampai ini mekanisme yang prematur," tutupnya.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melaporkan Stev Raru, pengurus LSM Forum Peduli Toraja, ke Polres Toraja Utara, Selasa (13/6/2023).
Bupati Toraja Utara yang akrab disapa Ombas ini melapor ke polisi karena merasa diancam Stev Raru.
Hal ini didasarkan pada perselisihan antara keduanya beberapa saat sebelum pelaporan ke polisi itu.
Baca juga: Polisi: Laporan Yohanis Bassang Sudah Naik ke Tahap Sidik
Selasa pagi, saat Stev Raru mengantarkan isrtinya ke Kantor Bupati Toraja Utara di Marante. Kebetulan, istri Stev merupakan seorang PNS.
Entah bagaimana, Ombas dan Stev kemudian cekcok. Disebutkan, Ombas merasa diancam saat Stev Raru mengepalkan tangan kepadanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Giliran Stev Raru Lapor Balik Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang ke Polisi
Tidak terima dengan pelaporan itu, Stev Raru melakukan hal yang sama. Stev bersama kuasa hukumnya, Frans Lading SH MH, melaporkan balik Yohanis Bassang ke Polres Toraja Utara dengan Pasal 318 KuhPidana.
Isi pasal 318 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/14062023_Stev_Raru_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.