Pilpres 2024
Airlangga Hartarto Ungkap Peluang Duet dengan Zulkifli Hasan di Pilpres 2024
Seperti diketahui, saat ini Golkar, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan membuka peluang untuk berpasangan dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mendatang.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh Airlangga ketika ditanyakan kemungkinan koalisi Golkar dan PAN, yang bisa mengusung satu pasang calon presiden/wakil presiden.
"Kemungkinan selalu ada (berpasangan dengan Zulhas)," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (4/6/2023) dikutip Kompas.com.
Seperti diketahui, saat ini Golkar, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Meskipun begitu, PPP telah menyatakan mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden menyusul PDI Perjuangan atau PDIP.
"Koalisi (KIB) masih terus berkomunikasi, bahkan tadi malam kami berkomunikasi dengan pak Zulhas, jadi komunikasi tetap," ucap Airlangga.
Baca juga: Jelang Pilpres 2024, Ribuan Relawan Jokowi Bakal Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo
Terkait keputusan KIB tersebut, kata dia, koalisi tetap akan memutuskan pada waktunya. Selain itu, baik Golkar maupun KIB tetap melakukan komunikasi dengan partai politik lain.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Temui Megawati Soekarnoputri, Ketum PAN: Bahas Koalisi Pilpres 2024
Namun, syaratnya harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.