Pakai Koin Kripto untuk Transaksi, Pengusaha Rental Mobil di Bali Diciduk Polisi

Berawal dari pemberitaan masih banyaknya pihak yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
Ilustrasi. 

Polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu mobil Pajero Sport.

Sejumlah alat bukti lainnya yaitu akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar Telegram dan kartu ATM tersangka.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

Baca juga: Turnamen Dota 2 Bali Major 2023 Segera Digelar, Ini Dia Bocoran Harga Tiketnya!

 

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"

Polda Bali meminta warga menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

"Agar menggunakan uang rupiah karena itu satu-satunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata dia.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Menyamar Jadi Pelanggan Rental Mobil, Polisi Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali"

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved