Gaji PNS
Ada yang Beda Jika Gaji PNS Naik Tahun 2024, Ini Penjelasannya
Usulan kenaikan gaji bagi PNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menghitung kenaikan gaji bagi para PNS atau ASN tahun 2024 mendatang. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PNS, TNI dan Polri.
Usulan kenaikan gaji bagi PNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas dipantau secara daring, Senin (22/5/2023).
Menurut Abdullah Azwar Anas, nantinya ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas
Sebagai informasi, terakhir pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019.
Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen termasuk bagi personel TNI dan Polri.
Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.
Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk ke dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.
Dibayar Mulai Februari, Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen |
![]() |
---|
Besok, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS |
![]() |
---|
Gaji PNS Disebut Bisa Capai Rp 39 Juta, Besok Diumumkan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS Tahun Depan, Bagaimana dengan Gaji Pensiunan? |
![]() |
---|
Gaji PNS Akan Naik, Benarkan Bisa Sampai 10 Kali Lipat? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.