Demonstrasi Mahasiswa
Mahasiswa Anggap Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Gagal Pimpin Daerah
Massa aksi Aliansi Mahasiswa Sangtorayan Peduli Toraja Utara, mendatangi kantor Bupati Toraja Utara dengan menyampaikan aspirasi mereka
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Mahasiswa-bakar-ban-di-depan-kantor-bupati.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Massa aksi Aliansi Mahasiswa Sangtorayan Peduli Toraja Utara, mendatangi kantor Bupati Toraja Utara dengan menyampaikan aspirasi mereka, Senin (29/5/2023)
Massa yang tergabung dari beberapa organisasi kemahasiswaan daerah dan juga lembaga kemahasiswaan internal maupun eksternal kampus, menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, terkait kinerja selama kepemimpinan bupati dan wakil bupati Toraja Utara.
Dalam tuntutan yang mereka paparkan, massa aksi tersebut mengkritisi visi misi Bupati Toraja Utara Yohannis Bassang (Ombas) dan Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Palimbong (Dedy).
Selain dari visi misi bupati yang dianggap gagal tersebut, ada beberapa hal yang mereka sorot terkait kepemimpinan yang dinahkodai Ketua Partai Golkar Toraja Utara ini.
Salah satunya terkait dicabutnya status belasan sekolah penggerak yang membuat sekolah-sekolah tersebut tidak mendapatkan bantuan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kinerja dari pemerintah.
Juga terkait kasus pembalakan pohon di hutan lindung di Desa Sadan Ulusalu, Kabupaten Toraja Utara. Sesuai laporan dari salah satu LSM di Toraja Utara bahwa ada oknum ASN yang berada di balik pembalakan liar tersebut.
Dari pantauan tribuntoraja.com, massa aksi hampir bersitegang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Toraja Utara dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Toraja Utara saat soal massa ingin membakar ban bekas di sela-sela aksi tersebut.
Bupati Toraja Utara, Yohannis Bassang berjanji akan merespon masukan dari mahasiswa.
"Iya akan respon masukan tersebut dari adik-adik mahasiswa," ucapnya.
Diketahui terkait hal yang yang disorot oleh massa aksi ini yaitu, terkait dana BOS kinerja.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, jenis dana Bantuan Operasional Sekolah ini dibagi menjadi tiga, meliputi BOS Reguler, BOS Kinerja, serta BOS Afirmasi.
Mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022, yang dimaksud dengan BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Jadi, secara umum, BOS Kinerja memang berbeda dengan BOS Reguler.
Jika BOS Reguler dapat diberikan kepada berbagai sekolah tanpa kriteria khusus, maka BOS Kinerja ini hanya dapat diberikan kepada sekolah-sekolah tertentu. (*)