Gaji ke13
JADWAL Terbaru Pembayaran Gaji ke-13 bagi PNS Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima
Namun penyaluran gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
TRIBUNTORAJA.COM - KemenPAN-RB mengeluarkan informasi terbaru mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, guru, dosen, anggota Polri, dan TNI.
Menurut Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, gaji ke-13 diperkirakan cair pada pertengahan Juni 2023.
Namun penyaluran gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," katanya ditemui di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Meskipun tidak serentak, penyaluran gaji ke-13 tetap dibayarkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," ucap Averrouce.
Pemberian gaji ke-13 PNS ini sambung Averrouce, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Gaji Pensiunan
Serupa, gaji ke-13 untuk pensiunan juga cair mulai bulan depan. Hal ini dibenarkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias Taspen. Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.
Ia menegaskan kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan otentikasi secara mandiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun," ucap Mardiyani melalui keterangan resmi.
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Rincian Gaji ke-13 PNS 2023 per Golongan
Bila mengacu pada PP No. 15 Tahun 2019, telah diatur besar gaji pokok PNS. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (*)
PSM Makassar Perkenalkan Pemain Terakhir di Detik-Detik Akhir Penutupan Bursa Transfer |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Ada Upaya Makar dalam Kerusuhan di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Massa Salah Sasaran, yang Dijarah Ternyata Bukan Rumah Ditinggali Nafa Urbach |
![]() |
---|
Polisi Wakili Kakak Terima Toga Wisuda UMI Makassar |
![]() |
---|
Besok Unjuk Rasa Nasional, Mahasiswa Palopo Pemanasan di Simpang Empat Lapangan Gaspa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.