Polisi Lalulintas

ATURAN Baru, Tak Semua Polisi Boleh Menilang, Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat

Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Namun, tak semua polisi yang bisa menindak atau melakukan tilang manual.

Editor: Muh. Irham
Freedy Samuel
Personel Polres Toraja Utara melakukan razia pelanggar lalu lintas. Kini, tak semua Polantas bisa melakukan tilang 

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.

"Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi," urai Sandi.

Menurut Sandi, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan. Dia juga menegaskan akan menindaklanjuti petugas jika terbukti melakukan penyimpangan.

"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Sandi.

Sementara Kombes Pol Latif Usman meminta masyarakat melapor jika di jalan bertemu oknum yang meminta uang damai saat tilang manual. Masyarakat dipersilakan melapor ke hotline di 082177606060 yang sudah diluncurkan oleh Kapolda Metro Jaya jika menemukan penilangan yang tidak sesuai prosedur.

"Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor," ujarnya.

Tilang manual kata Latief merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tilang manual akan dikenakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran dan potensi membahayakan lebih besar.

"Jadi tilang ini adalah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang," kata Latif dikutip antara.

Latif sudah meminta jajarannya untuk menilang pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," tambah Latif.

Terkait anggapan dan pro-kontra di masyarakat bahwa tilang manual sebagai bentuk inkonsistensi pimpinan Polri, Latief membantahnya. Menurutnya, pengambilan langkah ini mengacu pada hasil evaluasi dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada para pelanggar.

"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakuan tilang elektronik," tutur Latif.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved