Jumat, 8 Mei 2026

Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Adik Menkominfo

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kejagung Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Adik Menkominfo
Kompas/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi pengadaan menara BTS 4G yang diduga mengalir ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP).

Ia menjelaskan, penelusuran itu sebagai bentuk tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu mencapai Rp8 triliun.

"Semua akan kita dalami (termasuk dugaan aliran dana ke adik Menkominfo) setelah kita mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP. Pasti kita dalami semua," kata Ketut dalam program Breaking News KompasTV, Rabu (17/5/2023) pagi.

 

 

Menurut dia, hasil dari BPKP tersebut menjadi dasar Kejagung untuk kembali memeriksa yang bersangkutan.

"Dari hasil BPKP kita jadikan dasar untuk diperiksa," ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta.

 

Baca juga: Buron 8 Tahun dan Sering Berpindah Tempat, Terpidana Kasus Korupsi Pasar di Bone Ditangkap di Jabar

 

Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

 

Baca juga: Kejati Sulsel Tangkap Harianto Parrung, Buron Asal Toraja Utara Atas Kasus Korupsi

 

Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved