Buron 8 Tahun dan Sering Berpindah Tempat, Terpidana Kasus Korupsi Pasar di Bone Ditangkap di Jabar
Boni dinyatakan melakukan korupsi pada proyek dua pasar di Kabupaten Bone dengan merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/1705203_Boni_Tabarani.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pelarian terpidana kasus korupsi pembangunan pasar di Kabupate Bone, Boni Tabrani, telah berakhir.
8 tahun buron dan sering berpindah-pindah tempat, Boni akhirnya ditangkap pihak kejaksaan di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Senin (15/5/2023) pukul 23.15 Wita.
"Hari ini kami sampaikan, bahwa Boni Tabrani telah diamankan pihak kejaksaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairul Akhmad, dilansir dari Tribun Timur, Rabu (17/5/2023).
"Dimana proses pengamanan tersebut dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang," lanjutnya.
Boni merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melalui putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Ulah Boni yang melakukan korupsi membuat kerugian negara sebanyak Rp 2,9 miliar pada proyek pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut terdaftar melalui Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone.
Dimana sumber dana proyeknya, masuk pada penganggaran tahun 2007.
"Ini disebabkan akibat adanya sub kontrak," kata Hairul Akhmad.
Sub kontrak itu dilakukan oleh PT Prakarsa Dirga Aneka kepada CV Aski Jaya.
"PT Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran," ucapnya.
Padahal itu dilakukan tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut.
"Sehingga kemudian negara dirugikan dan kami pun menetapkan Boni Tabrani sebagai tersangka pada kasus ini," katanya.
Pengadilan memutuskan Boni bersalah dan pemidanaannya sudah inkracht. Namun, saat akan ditahan, Boni melarikan diri.
Dalam pelariannya, Boni bersembunyi di sejumlah daerah.