PDIP Toraja Daftarkan Bacaleg
PDIP Tana Toraja Daftarkan 40 Persen Bacaleg Perempuan, Ketua: Kami Peduli
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tator, Yohanis Lintin Paembongan, mengatakan, pihaknya siap dari awal dan memang memperhatikan kuota perempuan.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - PDI Perjuangan resmi mendaftarkan sebanyak total 30 bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024 secara serentak di KPU hari ini, Kamis (11/5/2023), termasuk Kabupaten Tana Toraja (Tator).
Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan bacaleg perempuan yang mengisi enam dapil di Kabupaten Tator, atau sebanyak 40 persen. Itu melebihi yang disyaratkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 yaitu 30 persen.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tator, Yohanis Lintin Paembongan, mengatakan, pihaknya siap dari awal dan memang memperhatikan kuota perempuan.
“Kami sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan. Bahkan lebih dari 30 persen, totalnya 40 persen calon perempuan untuk Pemilu 2024. Ini membuktikan bahwa PDI Perjuangan sangat peduli kepada perempuan,” ujar Yohanis di Aula KPU Tator, Jl Tongkonan Ada' No 2, Makale.
Perwakilan bacaleg perempuan PDI Perjuangan, Gresensya Fani Ranteallo, mengatakan, perempuan harus setara yang disertai dengan pembuktian.
“Perempuan itu harus maju, berkembang, dan tidak malu-malu dalam melakukan hal yang baik, khususnya di Tana Toraja sini. Kaum perempuan itu tidak boleh keterbelakangan dari laki-laki,” ujar Gresensya.
Gresensya mendaftar di dapil 3 Kabupaten Tator yang meliputi wilayah Kecamatan Bonggakaradeng, Rano, Simbuang, dan Mappak.
Gresensya lebih lanjut mengatakan, dirinya sepenuhnya mendaftar untuk mewakili kaum perempuan Toraja dan tanpa money politik.
“Saya maju untuk mewakili kaum perempuan yang ada, khususnya Toraja. Niat saya tulus dan tanpa money politik,” imbuh Gresensya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur syarat partai politik untuk mengajukan diri, salah satunya adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat.
Hal ini diatur pula dalam daftar bacaleg yang menyaratkan minimal 30 persen perempuan, baik untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/11052023_Gresensya_Fani_Ranteallo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.