Rudapaksa

Oknum Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswinya, Modus Ingin Bantu Masalah Hidup Korban

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut. Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM, BALI - Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Sat Reskirm Polres Buleleng, Bali.

PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya yang melecehkan mahasiswinya.

 

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.

Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV rumah kos milik korban.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

 

Baca juga: Modus Ijab Kabul Asal-asalan, Pengasuh Ponpes di Jawa Tengah Tega Lecehkan Puluhan Santriwati

 

Pihak kepolisian pun saat ini masih menyelesaikan berkas perkara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya, saat dihubungi Tribun Bali.

Diketahui, video kekerasan seksual tersebut telah beredar dan sempat ramai dibincangkan masyarakat.

Kejadian tersebut terjadi di kos korban di Jl Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

 

Baca juga: Oknum Polisi yang Lecehkan Dua Wanita di Puskesmas Kahu Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved