Dugaan Korupsi
Haris Yasin Limpo Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar, Barang Bukti Telah Lengkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pelimpahan ini karena barang bukti sudah mencukupi.
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/5/2023).
Pelimpahan berkas dilakukan secara online melalui apilikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan berkas pemeriksaan secara fisik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pelimpahan ini karena barang bukti sudah mencukupi.
"JPU telah melimpahkan perkara terdakwa HYL dan terdakwa IA beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Haris Yasin Limpo diumumkan sebagai tersangka di halaman Kejati Sulsel Selasa (11/4/2023).
Adapun kasus yang menjeret politisi Partai Golkar itu yakni dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Tahun Anggaran 2017-2020.
Haris Yasin Limpo, merupakan mantan Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019
Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.
Keduanya ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Dana itu terkait, pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.
Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.(m yaumil)
Letkol Afri Budi Disebut Terima Suap Rp 9,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Basarnas |
![]() |
---|
Ruang Kerja Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang Disegel KPK |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketua Komisi IV DPR RI |
![]() |
---|
12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas SYL Dipastikan Legal, Bareskrim: Ada Suratnya |
![]() |
---|
Kapolrestabes Semarang Akui Dampingi Syahrul Yasin Limpo Temui Pimpinan KPK Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.