Alumni HMI Sulsel: Anas Urbaningrum Korban Rezim SBY

Andi Irwan Patawari menuturkan, Anas Urbaningrum bukanlah pelaku koruptor, melainkan dirinya jadi korban kriminalisasi oleh rezim.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kanan) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014). Anas didakwa ikut menikmati hasil korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas pada 10 April 2023 nanti.

Kabar kebebasannya pun turut disambut gembira oleh ratusan simpatisan, utamanya para alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Indonesia.

Informasi yang beredar, ada 500 orang bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin.

 

 

Hal demikian dibenarkan oleh mantan Sekretaris Demokrat Sulsel, Andi Irwan Patawari.

"Sebagai Alumni HMI Sulsel, kita akan siap menyambut bebasnya Mas Anas Urbaningrum," tegas Andi Irwan Patawari kepada Tribun Timur.

Andi Irwan Patawari menuturkan, Anas Urbaningrum bukanlah pelaku koruptor, melainkan dirinya jadi korban kriminalisasi oleh rezim.

"Kami semua tahu sosok mas Anas. Beliau adalah orang yang sangat baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan. Dan kami tahu mas Anas saat itu dikriminalisasi oleh kekuasaan," tandasnya.

 

Baca juga: Demokrat Sulsel Desak MA Tolak PK Moeldoko, Datangi PTUN Makassar

 

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

Ia kemudian dipidana atas kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.

 

Baca juga: Pengusaha Makassar Daftar Bacaleg Demokrat Tator, Petrus: Saya Ingin Membangun Kampung Halaman

 

 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkapkan kejanggalan pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga dijebloskan ke penjara.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.

Gede Pasek merasa janggal ketika Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

 

Baca juga: John Diplomasi Siap Mundur dari Ketua Demokrat Tator Jika Tidak Capai Target

 

"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek dikutip dari Tribunnews.com, (7/4/2023).

Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas Urbaningrum terjadi di kementerian atau lembaga mana.

"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Gede Pasek.

 

Baca juga: Demokrat Tana Toraja Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg, John Diplomasi: Jerih Payahmu Tidak Sia-Sia

 

Gede Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.

"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved