THR
RESMI! THR PNS Cair H-5 Lebaran
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idulfitri
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-Cair.jpg)
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur. Tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari," kata Budi Karya.
Budi menjelaskan dimajukannya cuti bersama setelah mempertimbangkan arus mudik masyarakat yang diprediksi tinggi saat Lebaran 2023. Dimajukannya cuti bersama untuk mencegah kemacetan parah atau penumpukan kendaraan.
"Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa," katanya.(*)