Kamis, 9 April 2026

Selandia Baru Larang TikTok Pada Gadget Pemerintah Mulai Hari Ini

Pasalnya, kekhawatiran telah meningkat secara global tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Selandia Baru Larang TikTok Pada Gadget Pemerintah Mulai Hari Ini
Tribun Toraja/Donny Yosua
Akun TikTok resmi TribunToraja.com, @tribuntoraja. 

TRIBUNTORAJA.COM - Selandia Baru akan melarang penggunaan TikTok pada perangkat dengan akses ke jaringan parlemen karena masalah keamanan siber.

Hal itu diungkap Selandia Baru pada Jumat (17/3/2023).

Hal ini membuat Selandia Baru menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan aplikasi tersebut pada perangkat terkait pemerintah.

 

 

Pasalnya, kekhawatiran telah meningkat secara global tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok di Beijing.

Wujud kekhawatiran tersebut berbuntut pada pekan ini, dimana Joe Biden menuntut agar pemilik TikTok di China melepas saham mereka atau aplikasi tersebut dapat menghadapi larangan Amerika Serikat.

Di Selandia Baru sendiri, TikTok akan dilarang di semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen pada akhir Maret.

 

Baca juga: Istri Polisi di Makassar Ditangkap Usai Pakai Tagar Percuma Lapor Polisi di TikTok

 

Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Selandia Baru, Rafael Gonzalez-Montero mengatakan keputusan tersebut diambil setelah saran dari pakar keamanan siber serta diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain.

"Berdasarkan informasi ini, Layanan Parlemen telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," ujarnya dikutip dari kantor berita Reuters.

Meski demikian, ungkap Rafel, pengaturan khusus dapat dilakukan bagi mereka yang membutuhkan aplikasi TikTok untuk keperluan pekerjaan mereka.

 

Baca juga: Duduk Perkara Istri Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Upload Video di TikTok

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved