Hacker

Modus Hacker Asal Makassar Retas Sejumlah Nomor Kontak, Website dan Sedot Isi Saldo Korbannya

Hacker itu diketahui berinisial BS alias Bamz (29) warga yang beralamat di Jl Batua Raya, Makassar.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muslimin Emba
BS alias Bamz (29) saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Wadir Krimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah dan Kanit 1 Cybercrime AKP Iqbal Usman di Mapolda Sulsel, Rabu (1/3/2023) sore. 

MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Seorang hacker ditangkap Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel.

Hacker itu diketahui berinisial BS alias Bamz (29) warga yang beralamat di Jl Batua Raya, Makassar.

Wadir Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah mengatakan, Bamz melancarkan peretasan sejak dua tahun terakhir.

Bams bersama beberapa komplotannya melancarkan peretasan dengan menyerang beberapa situs website.

"Pelaku yang diduga terdiri dari beberapa orang yang memiliki peran berbeda-beda," kata AKBP Gany Alamsyah didampingi Kanit I Cyber Crime, AKP Iqbal Usman.

Ada sebagai pengumpul dan pencari data korban yang berupa list email dan nomor telepon korban dengan cara peretasan (proses Dump).

"Dan peretasan website menggunakan metode injection SQL yang digunakan ke webshop yang rentan," ujarnya.

Setelah database korban ditemukan, kata Gany, selanjutnya dilakukan proses filter database dengan cara memisahkan data sesuai negara masing-masing.

Dan setelah difilter, divalidasi menggunakan tools dan selanjutnya dilakukan proses SPAM. 

"Selanjutnya tools dan bahan siap, pelaku menebar jebakan berupa scampage (halaman palsu) keseluruhan list email dan list nomor handphone calon korban yang sudah valid," ungkap Gany.

"Dan setelah selesai, pelaku tinggal menunggu result atau hasil dari scampage yang telah ditebar," jelasnya.

Hasil peretasan itu, terang Gany, pelaku berhasil mengambil beberapa isi saldo ATM korbannya.

"Tapi jumlahnya tidak banyak, hanya sedikit yang diambil jadi tidak kentara," tuturnya.

Pihaknya pun mengaku masih menghitung secara detail jumlah kerugian para korban.

Bams pun Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Uu No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved