Jumat, 10 April 2026

Komedian Sule Terseret Kasus Penistaan Agama

Artis komedi yang namanya mulai mencuat saat tampil di Akademi Pelawak Indonesia (API) itu dilaporkan dalam kasus penistaan agama.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Komedian Sule Terseret Kasus Penistaan Agama
Kompas.com
Artis komedi Entis Sutisna saat ditemui di kediaman Sule di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2018). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pelawak papan atas Indonesia, Entis Sutisna atau populer dikenal Sule, tersandung kasus hukum.

Artis komedi yang namanya mulai mencuat saat tampil di Akademi Pelawak Indonesia (API) itu dilaporkan dalam kasus penistaan agama.

Jika terbukti bersalah, maka hukuman penjara selama 7 tahun akan menjerat pelawak asal Sunda tersebut.

Terkait kasus tersebut, pelapor Sule Cs, Syahrul Rizal hadir di Polda Metro Jaya untuk penuhi agenda pemeriksaan di Ditreskrimum, Senin (6/2/2023).

Syahrul Rizal didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin kembali menjelaskan mengenai keinginan kliennya terhadap Sule Cs.

 

 

Mualimin menjelaskan jika kliennya ingin pihak Sule, Budi Dalton dan Mang Saswi melakukan klarifikasi dan sanggahan terkait video yang dilaporkan.

"Nah, makanya ketika dilaporkan oleh klien kami, harapannya adalah Sule dan kawan-kawan ini memberikan klarifikasi dan memberikan sanggahan gitu," ujar Muhammad Mualimin di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023) dikutip dari Tribunnews.

Hal ini diminta karena Mualimin mengatakan, jika kliennya tidak sepenuhnya memahami mengenai maksud isi video yang dilaporkan.

Ini disebabkan bahasa yang digunakan oleh Sule cs adalah bahasa campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa sunda.

"Sejauh mana video itu yang beredar itu sebenarnya seperti apa sih? Karena kan klien kami juga tidak sepenuhnya paham," ungkap Mualimin.

"Karena kan videonya itu kan campuran antara bahasa Indonesia dengan bahasa Sunda," urai dia.

"Jadi kami tentunya butuh keterangan lebih lanjut dari terlapor gitu," jelasnya.

Selanjutnya, dalam laporan ini, diketahui bahwa Sule cs disangkakan dengan pasal ujaran kebencian dan penistaan agama melalui UU ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved