Pemilu 2024
Ini Pembagian Daerah Pemilihan Tana Toraja di Pemilu 2024
KPU Tana Toraja membagi wilayah menjadi 6 daerah pemilihan (dapil). Alokasi kursi sama dengan Pemilu 2019 lalu yaitu 30 kursi.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/21122022_PPS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2024.
Kesepakatan soal rancangan PKPU disampaikan melalui rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (6/2/2023).
Rancangan PKPU yang disetujui menyangkut tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
KPU Tana Toraja membagi wilayah menjadi 6 daerah pemilihan (dapil). Alokasi kursi sama dengan Pemilu 2019 lalu yaitu 30 kursi.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa, mengatakan bahwa daerah pemilihan merupakan peta dan juga medan tempur bagi semua peserta, baik caleg maupun partai politik.
Adapun pembagian dapil di Tana Toraja pada Pemilu 2024 nanti:
- Tana Toraja 1 (Alokasi 6 Kursi)
Makale
Makale Selatan
- Tana Toraja 2 (Alokasi 7 Kursi)
Mengkendek
Gandangbatu Silanan
- Tana Toraja 3 ( Alokasi 3 Kursi)
Bonggakaradeng
Simbuang
Mappak
Rano
- Tana Toraja 4 (Alokasi 5 Kursi)
Saluputti
Bittuang
Masanda
Kurra
- Tana Toraja 5 (Alokasi 5 Kursi)
Rantetayo
Rembon
Malimbong Balepe
- Tana Toraja 6 (Alokasi 4 Kursi)
Sangalla
Makale Utara
Sangalla Selatan
Sangalla Utara
Sebelumnya KPU Tana Toraja mengajukan 3 rancangan dapil ke KPU Provinsi Sulsel dan diteruskan ke DPR RI.
"Dapil yang disetujui ini sama dengan Pemilu 2019 lalu," kata Razal Randa.