Jumat, 24 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Kesan Guru Ferdi Sambo di SMAN 1 Makassar: Jujur dan Bersahaja

Sebagai guru, Herman tetap yakin siswanya itu masih seperti pembawaannya 32 tahun lalu: jujur, bersahaja, cerdas, dan disiplin.

Tayang:
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Kesan Guru Ferdi Sambo di SMAN 1 Makassar: Jujur dan Bersahaja
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis yang rencanya akan digelar pekan depan. 

Dalam 40 tahun masa pengabdiannya sebagai guru di tiga sekolah (SMA 1, SMA 13 dan SMA 2 Makassar), belum pernah ada siswanya tersandung kasus seheboh ini.

“Bayangkan mi saja, kalau di 3 SMA itu rata-rata tamatkan 400 hingga 500 siswa setahun, dalam 40 tahun, berarti lebih 16 ribu mi siswaku.”

Itulah menjelaskan juga, kenapa banyak siswa, kolega teman, bahkan hingga pejabat menanyakan soal pribadi Sambo.

“Dan jawaban saya, adalah karakter Sambo yang saya kenal 32 tahun lalu,” kata guru kelahiran Camba, Maros tahun 1952 itu.

Bahkan beberapa bulan lalu, jelasnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana (56 tahun) dan Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi (54), bertanya khusus soal karakter Sambo semasa jadi siswa SMANSA.

“Kebetulan, saya dan pengurus KONI Sulsel audiens ke Polda, dan dua jenderal itu tanya soal Sambo, ya saya jawab seperti yang saya kenal 32 tahun lalu.”

Dia juga menjelaskan, sejak kasus ini mencuat dia baru tahu ternyata setidaknya ada lima siswanya menangani perkara ini.

Mulai dari tersangkanya, penyidiknya, pengacara hingga saksi ahlinya, adalah murid yang pernah saya ajar.

Irjen (dipecat) Ferdy Sambo (Smansa’91), Brigjen Pol Andi Rian Jayadi (penyidik kasus di bareskrim Mabes Polri, Smansa’87), Muh Burhanuddin (pengacara Brigadir J, Smansa ’89), Arman Hanis, SH (Pengacara Putri Candrawati, Smansa ’91).

Dan terakhir, paling senior Prof Dr Said Karim (60, Smansa 1983, yang jadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Sambo jadi tersangka, 9 September 2022, atau dua bulan setelah penembakan di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengumumkan penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, menyebutkan peran Ferdy Sambo adalah menyuruh Bharada E, untuk membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved