Kamis, 23 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis, Ini Harapan Paman Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Jelang Vonis, Ini Harapan Paman Ferdy Sambo
Warta Kota/YULIANTO
FERDY SAMBO - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis yang rencananya digelar pekan depan 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Kasus ini mendudukkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa bersama empat pelaku lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis yang dikabarkan bakal berlangsung pekan depan.

Sebelumnya, JPU telah memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa.

Ferdy Sambo didakwa hukuman penjara seumur hidup. Bharada E didakwa penjara 12 tahun.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing mendapat tuntutan 8 tahun penjara.

Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.

Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.

"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.

Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.

28012023_Amsal_Sampetondok
Amsal Sampetondok

"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga akan Bongkar Rahasia Jika Dihukum Mati, Sindir Perwira Tinggi Polri

Sekedar info, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ada tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.

Keenam eks anak buah Ferdy Sambo yang duduk menjadi tedakwa di antaranya Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini selesai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jumat (27/1/2023).

Tuntutan untuk terdakwa obstruction of justice bervariatif.

Baca juga: Usai Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Rasa Keadilan Masyarakat Juga Dipertimbangkan

Ada yang dituntut pidana penjara 3 tahun hingga pidana penjara satu tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jelang Putusan, Paman Doakan Ferdy Sambo yang Terbaik, https://makassar.tribunnews.com/2023/01/27/jelang-putusan-paman-doakan-ferdy-sambo-yang-terbaik.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved