Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2023, Simak Jadwal dan Syaratnya
SIPSS merupakan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Lulusan dari sekolah ini akan langsung mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
- S-1 Akuntansi
- S-1 Statistika
- S-1 Ilmu Administrasi Negara
Persyaratan SIPSS TA 2023:
- Usia pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A 2023:
a. Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;
b. Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 Profesi;
c. Maksimal 28 tahun untuk S1 Profesi;
d. Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4.
- Tinggi badan minimal dan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku:
a. pria: 158 cm;
b. wanita: 155 cm.
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- Warga Negara Indonesia atau WNI;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia
ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Jika berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0).
Akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75.
Wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2).
Tata cara daftar online SIPSS T.A 2023
- Buka website penerimaan anggota Polri, penerimaan.polri.go.id;
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
- Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat, Jurusan, dan Link Pendaftaran SIPSS Polri 2023, Perwira Polisi Melalui Jalur Sarjana
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/25/syarat-jurusan-dan-link-pendaftaran-sipss-polri-2023-perwira-polisi-melalui-jalur-sarjana?page=all
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Tidak Cocok |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Jejak Karir dan Kekayaan Komjen Pol Fadil Imran, Jenderal asal Makassar Jadi Kepercayaan Kapolri |
![]() |
---|
Mutasi Pati Polri, Komjen Dedi Jadi Wakapolri, Kapolda Banten yang Baru Pernah Tangkap Hercules |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.