cuti bersama
Cuti Bersama Potong Cuti Tahunan, Ini Penjelasannya
Pelaksanaan cuti bersama akan berdampak pada cuti tahunan. Ini berlaku bagi karyawan di perusahaan.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 pekan depan, sebagai tanggal merah.
Tanggal 23 Januari 2023 dijadikan tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574.
Sementara Tahun Baru Imlek 2574 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.
Dalam astrologi Cina, tahun 2023 adalah tahun Kelinci Air, akan dimulai pada 22 Januari 2023 hingga 9 Februari 2024.
Cuti bersama ini pelaksanaannya tak wajib, khususnya bagi lembaga atau instannsi swasta, diatur pimpinan masing-masing.
Bagi ASN, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana jika cuti bersama ini tak dilaksanakan dan karyawan tetap bekerja?
Pelaksanaan cuti bersama akan berdampak pada cuti tahunan. Ini bagi karyawan di perusahaan ya.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," demikian isi dalam surat SE Menaker tersebut.
Pelaksanaan cuti bersama fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha.
"Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan," bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.
Perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Jadi, bagi pekerja yang mengambil cuti bersama otomatis juga mengambil cuti tahunan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," bunyi Butir Keempat SE Menaker.
| Berikut Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2025, Senin Masih Libur |
|
|---|
| Daftar Sisa Hari Libur dan Cuti Bersama untuk Oktober 2024 |
|
|---|
| Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN, Cek Faktanya |
|
|---|
| Cuti Bersama Lebaran 2023 Ditambah, Mulai 19-25 April 2023 |
|
|---|
| Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Dimajukan, Simak Tanggalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/20012023_tanggal_merah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.