Pencurian
Tega, Seorang Anak Curi Motor Orangtuanya Sendiri untuk Beli Minuman Keras
Aditya ditangkap saat bersembunyi di Cabella Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu dini hari (14/1/2023).
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
MAROS, TRIBUNTORAJA.COM - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Aditya Pratama (AP) (23) berhasil dibekuk personel kepolisian sektor Turikale, Kabupaten Maros.
Aditya ditangkap saat bersembunyi di Cabella Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu dini hari (14/1/2023).
Ia dibekuk usai dilaporkan oleh orangtuanya sendiri.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong mengatakan AP dibekuk usai mencuri sepeda motor milik Husnawati yang tak lain merupakan orangtuanya sendiri di parkiran RSUD dr La Palaloi.
"Jadi motornya ini memiliki kunci ganda. Saat itu, pelaku mengikuti orang tuanya RSUD dr La Palaloi. Motor orang tuanya diambil pada 23 Desember 2022 kemarin," katanya saat press release di Mapolsek Turikale, Senin (16/1/2023).
Setelah berhasil menggasak motor orang tuanya, pengakuan si pelaku kata dia, malam harinya motor orang tuanya itu dia pinjamkan ke temannya.
"Tapi kita masih dalami karena sangat tidak mungkin jika hanya dipinjamkan saja. Apalagi rencananya hasil pemjualan motor akan digunakan membeli miras di malam tahun baru," jelasnya.
Tak berhenti di situ, aksi AP kembali berlanjut pada Kamis (12/1/ 2023).
AP menggasak motor tetangganya yang memiliki merek dan tipe motor yang sama dengan milik orang tuanya.
"Motor tetangganya lagi yang dicuri atas nama Fatmawati berlokasi di Jalan Jamil Dg Pabundu. Menggunakan kunci ganda milik motor orang tuanya yang tadi," ucapnya.
Dari hasil pengembangan kata dia pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tajun penjara," katanya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit motor curian dan satu set komputer serta satu buah badik milik pelaku.
"Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan," pungkasnya.
Sementara pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp2,5 juta.
"Mau dibelikan minuman saat tahun baru. Tapi belum saya jual, saya pinjamkan sama teman saja," akunya.
Akibat aksinya ini, AP terpaksa harus menerima timah panas pada bagian betis akibat mencoba kabur saat hendak ditangkap.(*)
| Bupati Tana Toraja perintahkan Camat dan Lurah Aktifkan Pos Kamling |
|
|---|
| Ini Kendala Kasus Pencurian di Gereja Belum Terungkap Pelakunya |
|
|---|
| Kasus Pencurian di Gereja Marak, Polres dan Pemda Tana Toraja Sepakat Bentuk Tim |
|
|---|
| Sopir Angkot di Makale Rampok Kalung Emas Nenek-nenek, Padahal Sepupu Sendiri |
|
|---|
| Reskrim Polres Toraja Utara Tangkap Pencuri Motor di Pasar Bolu, Begini Modusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Residivis-pencuri-motor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.