Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemp

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Tribunnews
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).

Dilansir dari Tribun News, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas merupakan salah satu penerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

 

 

Kasus Lukas Enembe
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, Lukas tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menceritakan dirinya turut serta dalam pemeriksaan kesehatan Lukas.

Asep mengaku pemeriksaan atas kesehatan Lukas itu belum dilakukan dengan peralatan yang lengkap.

"Waktu itu saya ikut ke sana, ketemu pak L. E. Saya salah satu penyidik yang ikut. Waktu itu baru diperiksa hanya bagian luar saja karena tidak memungkinkan kita membawa alat yang banyak, seperti rontgen dan lain-lain," terang Asep kepada Tribun News, Jumat (6/1/2023).

KPK menegaskan pihaknya siap mendampingi pengobatan Lukas bahkan hingga ke luar negeri sekalipun.

Wakil ketua KPK ALexander Marwata juga menyoroti Lukas Enembe yang sempat meresmikan gedung dalam statusnya sebagai tersangka KPK beberapa waktu lalu.

Kedatangan Lukas dalam peresmian itu artinya menandakan kondisi Lukas yang bisa berjalan dan memberikan sambutan selayaknya orang sehat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved