Pencemaran Nama Baik

Giliran Ketua Yayasan Budi Luhur Makassar Laporkan Pemilik Jasa Kedukaan Gloria ke Polda Sulsel

Langkah lapor balik ditempuh Eddy Simon setelah sebelumnya CG melaporkan dirinya ke Polda Sulsel dengan tuduhan melakukan penggelapan dana yayasan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kuasa hukum Eddy Simon, Dari Arie Dumais And Partner Law Firm saat ditemui wartawan di Yayasan Sosial Budi luhur, Jl Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu(4/1/2023) 

MAKASSAR, TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Yayasan Sosial Budi luhur Eddy Simon melaporkan Pemilik Jasa Kedukaan Gloria berinisial CG, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Eddy Simon, Dari Arie Dumais And Partner Law Firm saat ditemui wartawan di Yayasan Sosial Budi luhur, Jl Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu(4/1/2023).

Langkah lapor balik ditempuh Eddy Simon setelah sebelumnya CG melaporkan dirinya ke Polda Sulsel dengan tuduhan melakukan penggelapan dana yayasan.

Namun tuduhan diklaim Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais, tidak terbukti.

"Kami mengadu ke Polda Sulawesi Selatan tentunya dengan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik. kami sebagai kuasa hukum yayasan tentu merasa ada hal yang di sampaikan ke media itu tidak benar," kata Arie Dumais.

Tak hanya dituduh melakukan penggelapan uang sumbangan, CG beserta kuasa hukumnya bernama Juhardi juga menyebarkan hal ini ke media massa.

Hal itu membuat pihak Eddy Simon dan Yayasan Budi luhur merasa perlu adanya tindak tegas.

"Jadi CG melaporkan klien kami (Eddy Simon ) dengan tuduhan penggelapan uang dan menyebarkan berita bahwa klien kami melakukan penggelapan uang yayasan," terang Arie.

CG sendiri merupakan pemilik jasa kedukaan Dengan nama usaha Gloria yang beralamat di Jl Jipang Raya Nomor 31, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Atas tuduhan palsu dan penyebaran berita ke media massa itu, Ketua Yayasan Budi Luhur Eddy Simon, merasa di rugikan terkhusus untuk Yayasan Sosial Budi Luhur.

Sebab, nama yayasan yang bergerak dalam bidang kedukaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kedukaan ini, dianggap tercemar dengan adanya tudingan dari CG.

"Sedangkan laporan itu sudah di berhentikan karena tidak cukup bukti,atas dasar itulah kita melapor balik. Artinya dia yang melapor dia juga tidak bisa buktikan (adanya penggelapan uang yayasan oleh Eddy Simon)," bebernya.

Yayasan Budi Luhur bahkan mendapat pemanggilan oleh komite pengawas persaingan usaha atau KPPU atas tuduhan monopoli usaha kedukaan. Namun belum diketahui pelapor ke KPPU.
 
Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Budi Luhur inisial ES dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan sumbangan.

ES dilaporkan kuasa Hukum Gloria Juhardi (30) ke SPKT Polda Sulsel pada 23 Agustus lalu.

Korbannya disebutkan dalam laporan adalah pihak Gloria Christanto Gunawan.

"Saya dari kuasa hukum Gloria telah melaporkan ketua Yayasan Budi Luhur Makassar (ES) terkait mengenai laporan dugaan penggelapan dana sumbangan," kata Juhardi di kantor Gloria, Jl Jipang Raya Makassar, Selasa malam.

Dugaan penggelapan itu, kata dia, terjadi sejak beberapa tahun lalu.

"Itu terjadi sejak beberapa tahun yang lalu setelah kami kumpulkan bukti-bukti itulah yang menjadi dasar kami melaporkan di Polda Sulsel," ujarnya.

Bukti yang dimaksud Juhardi berupa kwitansi sumbangan dan juga beberapa kwitansi yang menurutnya fiktif.

"Ternyata itu tidak ada transparansi kemudian ada nota-nota fiktif yang kita temukan ada yang tidak sesuai dengan semestinya," sebutnya.

Juhardi didampingi Christanto Gunawan pun berharap agar laporannya ditindaklanjuti.

"Kami menunggu hasil daripada proses pendidikan yang akan dilakukan oleh Polda Sulsel setelah itu ada beberapa rangkaian," ucap Juhardi.

Sekedar diketahui, Gloria merupakan jasa kedukaan yang kerap beraktivitas di dalam Budi Luhur.

Sementara ES yang dikonfirmasi terpisah mengaku telah mengetahui adanya laporan itu.

Hanya saja kata dia, yang dilaporkan bukan hanya ia seorang diri.

"Dia lapor, tapi kan belumpi, tidak jelas, sudahma ditanya. Bukan cuman saya dilapor, termasuk pak (inisial B), termasuk (inisial H)," ujar ES dikonfirmasi Rabu (28/9/2022) sore.

ES juga mengatakan, laporan itu kata dia sebetulnya dialamatkan ke Budi Luhur.

"Dia bukan lapor saya, dia lapor sebetulnya Budi Luhur. Itu kan tidak ada ujung-ujungnya ini," ucapnya.

Soal tuduhan penggelapan yang dilaporkan, ES kukuh membantah.

"Tidak ada yang benar," jelas ES.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved