Kamis, 9 April 2026

Pemkab Torut Bayarkan Ganti Rugi Pembangunan Jembatan Malango, Segini Nilainya

penyerahan uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pemkab Torut Bayarkan Ganti Rugi Pembangunan Jembatan Malango, Segini Nilainya
TribunToraja/Freedy Samuel
GANTI RUGI - Pemkab Toraja Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toraja Utara menyalurkan ganti kerugian atas pembebasan lahan pembangunan Jembatan Kembar Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (20/12/2022). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toraja Utara menyalurkan ganti kerugian atas pembebasan lahan pembangunan Jembatan Kembar Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Ganti rugi kepada keluaga yang tanahnya terkena pembangunan diserahkan di Aula Perkantoran Marante Kantor Gabungan Dinas, Kantor Bupati Toraja Utara, Selasa (20/12/2022).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Johanis Buapi, menjelaskan alur pemberian ganti rugi ini.

Ia mengatakan, penyerahan uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.

"Dalam hal tertentu pemberian ganti kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 hari dengan beberapa catatan," kata Johanis.

Catatan tersebut adalah apabila anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pihak yang berhak tidak hadir jadwal pembayaran ganti kerugian, dan terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya atau persoalan teknis lainnya.

"Pemberian ganti rugi dibuktikan dengan kwitansi sebanyak 3 rangkap," tambah Johanis.

Hari ini, ada empat keluarga yang menerima ganti rugi lahan atau tanah yang terkena dampak pembangunan Jembatan Malanggo', Toraja Utara

Berikut daftar pihak penerima pembayaran ganti kerugian lahan:

1. Pemilik: Paulus Tandung dkk
Kelurahan : Malango
Kecamatan : Rantepao
luas tanah 48 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 1.250.814.142

2. Pemilik: Jator Listiowati
Kelurahan: Malango’
Kecamatan: Rantepao
Luas Tanah: 58 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 1.318.668.486

3. Pemilik: Agnes Padang dkk
Kelurahan: Tampo Tallunglipu
Kecamatan: Tallunglipu
Luas Tanah: 99 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 1.920.433.905

4. Pemilik: Hermin Tonapa Dkk
Kelurahan: Tampo Tallunglipu
Kecamatan: Tallunglipu
Luas Tanah: 126 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 2.133.961.899

Pembagian ganti rugi ini turut hadir stakeholder dari kecamatan, kelurahan, Pimpinan Bank Sulselbar, tamu lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved