Pemkab Torut Bayarkan Ganti Rugi Pembangunan Jembatan Malango, Segini Nilainya
penyerahan uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/20122022_ganti_rugi.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toraja Utara menyalurkan ganti kerugian atas pembebasan lahan pembangunan Jembatan Kembar Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Ganti rugi kepada keluaga yang tanahnya terkena pembangunan diserahkan di Aula Perkantoran Marante Kantor Gabungan Dinas, Kantor Bupati Toraja Utara, Selasa (20/12/2022).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Johanis Buapi, menjelaskan alur pemberian ganti rugi ini.
Ia mengatakan, penyerahan uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.
"Dalam hal tertentu pemberian ganti kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 hari dengan beberapa catatan," kata Johanis.
Catatan tersebut adalah apabila anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pihak yang berhak tidak hadir jadwal pembayaran ganti kerugian, dan terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya atau persoalan teknis lainnya.
"Pemberian ganti rugi dibuktikan dengan kwitansi sebanyak 3 rangkap," tambah Johanis.
Hari ini, ada empat keluarga yang menerima ganti rugi lahan atau tanah yang terkena dampak pembangunan Jembatan Malanggo', Toraja Utara.
Berikut daftar pihak penerima pembayaran ganti kerugian lahan:
1. Pemilik: Paulus Tandung dkk
Kelurahan : Malango
Kecamatan : Rantepao
luas tanah 48 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 1.250.814.142
2. Pemilik: Jator Listiowati
Kelurahan: Malango’
Kecamatan: Rantepao
Luas Tanah: 58 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 1.318.668.486
3. Pemilik: Agnes Padang dkk
Kelurahan: Tampo Tallunglipu
Kecamatan: Tallunglipu
Luas Tanah: 99 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 1.920.433.905
4. Pemilik: Hermin Tonapa Dkk
Kelurahan: Tampo Tallunglipu
Kecamatan: Tallunglipu
Luas Tanah: 126 meter persegi
Nilai Ganti Rugi: Rp 2.133.961.899
Pembagian ganti rugi ini turut hadir stakeholder dari kecamatan, kelurahan, Pimpinan Bank Sulselbar, tamu lainnya.