Kenali 3 Jenis Tingkatan Tongkonan, Rumah Adat Masyarakat Toraja
Tongkonan tidak bisa dimiliki oleh perseorangan, melainkan dimiliki secara komunal dan turun temurun oleh keluarga atau marga suku Tana Toraja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/tongkonan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, Makale - Tongkonan adalah rumah adat masyarakat suku Toraja yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
Tongkonan tidak bisa dimiliki oleh perseorangan, melainkan dimiliki secara komunal dan turun temurun oleh keluarga atau marga suku Tana Toraja.
Rumah adat yang menyerupakan kapal ini berfungsi sebagai pusat kekuasaan adat dan membina persatuan suku Toraja.
Tokoh adat Tana Toraja, Yohanis P Pakendek, mengatakan bahwa Tongkonan memiliki tiga tingkatan. Ketiga jenis ini memiliki perbedaan pada tiang dan hiasan serta fungsinya.
Tingkatan teratas disebut Tongkonan Layuk.
"Tongkonan layuk itu merupakan tongkonan para pemuka di Toraja, biasanya ditinggali oleh puang," katanya.
Tongkonan Layuk sebagai tongkonan tertinggi di Toraja memiliki wewenang untuk mengeluarkan aturan untuk dipatuhi oleh segenap masyarakat tongkonan.
"Tongkonan Layuk adalah tongkonan yang membuat aturan untuk diikuti oleh strata di bawahnya," tuturnya, Rabu (2/11/2022).
Tingkatan kedua adalah Tongkonan Kaparenggesan yang bertugas untuk menjalankan aturan yang dibuat Tongkonan Layuk.
"Tongkonan Kaparenggesan atau Pekamberan (yang dibapakan) dan pekaindoran (yang diibukan) yang menjalankan aturan yang dibuat oleh Tongkonan Layuk," imbuhnya.
Di sini biasa digunakan untuk bangsawan dan keluarga terpandang sering melakukan acara adat dan rapat keluarga. Jenazah suku Toraja bisa disemayamkan dalam rumah ini.
Terakhir adalah Tongkonan Batu A’riri yang merupakan tingkatan terakhir tongkonan sebagai tempat lahirnya silsilah keluarga.
"Setelah itu ada tongkonan batu A'riri yang merupakan tingkatan tongkonan terakhir dan dari tongkonan inilah lahir istilah silsilah keluarga," jelasnya.(*)