Polisi Tembak Polisi
Profil Chuck Putranto, Pria Asal Toraja yang Dimarahi Ferdy Sambo Karena Rekaman CCTV
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo yang juga merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
TRIBUNTORAJA.COM - Chuck Putranto (CP) ikut terseret dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia didakwa Obstruction of Justice atau upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Karena itu, Chuck Putranto (CP) pun dipecat dari satuan kepolisian. Pangkat terakhirnya adalah Kompol dengan jabatan terakhir PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Chuck sempat disemprot Ferdy Sambo gara-gara menyerahkan rekaman CCTV sekitar rumah Sambo ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Profil Chuck Putranto
Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebelum terseret kasus, Chuck Putranto adalah anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Ia juga merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo.
Saat bertugas di Bareskrim, Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Diketahui Chuck Putranto juga berasal dari daerah yang sama dengan Ferdy Sambo.
Diberitakan Tribunnews.com, Chuck Putranto dan Ferdy Sambo berasal dari daerah yang sama yaitu Toraja, Sulawesi Selatan.
Chuck Putranto lahir di Toraja, Sulawesi Selatan, pada tahun 1984.
Ibunya berasal dari Rantepao Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo yang juga merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Selain ayahnya, kakek Chuck Putranto juga merupakan pensiunan polisi.
Chuck Putranto adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut bertugas mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.
Hal itu diketahui lantaran ia terseret dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.
Dipecat Tidak dengan Hormat
Berdasarkan Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Chuck Putranto.
Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Ia juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 24 hari.
Sidang etik Kompol Chuck Putranto digelar selama 15 jam pada 1 September 2022 hingga 2 September 2022 dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
Dimarahi Ferdi Sambo
Dalam sidang perdana obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), disebutkan, Ferdy Sambo marah kepada Chuck Putranto.
Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa itu dikatakan jaksa terjadi pada 11 Juli 2022, tiga hari pasca-kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kala itu, terdakwa Chuck dipanggil Ferdy Sambo untuk menghadap ke ruang kerjanya di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta.
“CCTV di mana?,” tanya Ferdy Sambo seperti dikatakan jaksa saat membacakan dakwaan.
“CCTV mana jenderal?,” kata terdakwa menanyakan kembali.
“CCTV sekitar rumah,” jawab Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto menjawab bahwa rekaman CCTV sudah diserahkan pada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo marah dan meminta terdakwa mengambil kembali rekaman CCTV lalu men-copy semua isinya.
“Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo saat itu.
Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck lantas meminta saksi Rifaizal Samual untuk mengambil rekaman CCTV.
Terdakwa juga menghubungi mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, untuk men-copy rekaman tersebut.
Selanjutnya terdakwa Chuck, Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson menonton rekaman itu.
Setelah menyaksikan rekaman CCTV, keempatnya akhirnya mengetahui bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup ketika Ferdy Sambo berada di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Terbantahkan apa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal meninggalnya Yosua karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan alternatif kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Chuck Putranto Polisi yang Dimarahi Ferdy Sambo Gara-gara Rekaman CCTV, Pria Kelahiran Toraja