Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor, Motifnya Perampokan

Polisi Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya di Tol Jagorawi. Pelaku mengaku merampok korban sebelum membunuh...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MAYAT DI TOL JAGORAWI - Dua pelaku pembunuh driver taksi online yang jasadnya ditemukan di Jalan Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor diamankan polisi, Kamis (13/11/2025). 

Kedua pelaku mengakui telah merencanakan perampokan terhadap korban.

Dalam perjalanan, mereka menjerat leher korban menggunakan tali jemuran dan memukul kepalanya sebelum mengambil alih mobil.

Setelah membunuh korban, para pelaku menjual ponsel milik korban untuk membeli bensin dan meninggalkan jasad korban di pinggir jalan tol.

 

Baca juga: Bupati Toraja Utara Minta Kasus Pandji Tak Dibesar-besarkan

 

Mobil Avanza Veloz milik korban kemudian ditemukan mogok di sekitar Gerbang Tol Sentul Utara setelah sempat dibawa ke bengkel di wilayah Citeureup.

Saat ditangkap, RS dan AH diketahui sedang melakukan ritual paniisan di sebuah kompleks pemakaman di Ciamis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil korban, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, dan dua telepon genggam milik korban.

 

Baca juga: Denny Cagur Ungkap Alasan Toraja Belum Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia UNESCO

 

AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bogor.

“Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” tegas Wikha dikutip dari Antara.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved