MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Pemerintah: Siap Laksanakan Putusan
Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sejumlah perwira aktif diketahui menempati posisi strategis seperti staf ahli maupun pejabat eselon satu.
Berdasarkan keputusan MK, anggota Polri hanya dapat menempati jabatan sipil apabila sudah berhenti atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menilai, rangkap jabatan tersebut berpotensi mengaburkan profesionalitas Polri dan bertentangan dengan prinsip pemisahan antara fungsi penegakan hukum dan administrasi sipil.
Baca juga: Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat Ungkap Kebobrokan Penyidik Polisi, Kapolda Kirim Propam
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjalankan setiap keputusan lembaga tinggi negara tanpa pengecualian.
“Setiap keputusan lembaga tinggi negara, apalagi Mahkamah Konstitusi, harus dihormati dan dijalankan tanpa pengecualian,” tegasnya.
(*)
| Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor, Motifnya Perampokan |
|
|---|
| Sempat Hilang Sepekan, Maria Gabriella Ditemukan Duduk Sendirian di Cikini Jakarta Pusat |
|
|---|
| Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Rakitan ke Sekolah Pakai Jerigen hingga Kaleng Minuman |
|
|---|
| KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Pemerintah Pertimbangkan Batasi Game PUBG Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Prasetyo-Hadi-mengapresiasi-keputusan-PSSI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.