MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Pemerintah: Siap Laksanakan Putusan

Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Ist
POLISI JABATAN SIPIL - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Evaluasi terhadap personel Polri di instansi sipil segera dilakukan. 

Sejumlah perwira aktif diketahui menempati posisi strategis seperti staf ahli maupun pejabat eselon satu.

Berdasarkan keputusan MK, anggota Polri hanya dapat menempati jabatan sipil apabila sudah berhenti atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK menilai, rangkap jabatan tersebut berpotensi mengaburkan profesionalitas Polri dan bertentangan dengan prinsip pemisahan antara fungsi penegakan hukum dan administrasi sipil.

 

Baca juga: Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Sempat Dipecat Ungkap Kebobrokan Penyidik Polisi, Kapolda Kirim Propam

 

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjalankan setiap keputusan lembaga tinggi negara tanpa pengecualian.

“Setiap keputusan lembaga tinggi negara, apalagi Mahkamah Konstitusi, harus dihormati dan dijalankan tanpa pengecualian,” tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved