Ada Peran Masyarakat Adat dalam Kasus Penculikan Bilqis di Makassar

Polisi mengungkap keterlibatan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani di Makassar.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
DICULIK - Bilqis bermain dengan ibunya Fifi Syahrir di rumahnya Jl Pelita Raya 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (11/11/2025) malam. Terkini, polisi mengungkap keterlibatan masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani di Makassar. SAD ternyata menjadi korban tipu daya sindikat TPPO lintas provinsi. 

 

Empat Tersangka Ditangkap

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulsel
  2. Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
  3. Meriana alias MA (42)
  4. Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi

Keempatnya kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang dan penculikan anak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved