Sri Yuliana Penculik Bilqis Ternyata Pernah Jual Anak Kandungnya
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SY menyuruh kedua anaknya memanggil Bilqis untuk bermain sebelum korban dibawa kabur.
Empat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Sri Yuliana (30) warga Rappocini, Makassar; Nadia Hutri (29) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Mery Ana (42) warga Merangin, Jambi; dan Ade Friyanto Syaputera (36), juga warga Jambi.
Mereka dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap sindikat ini memperdagangkan anak-anak dengan modus “adopsi” melalui media sosial.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” ujar Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers, didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Djuhandhani menjelaskan, motif utama pelaku adalah ekonomi.
“Tersangka menjual anak untuk kebutuhan hidup. Korban Bilqis ditawarkan melalui Facebook dengan akun ‘Hiromani Rahim Bismillah’,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama Sri Yuliana (SY) membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, setelah menculik korban di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Minggu (2/11/2025).
SY lalu menawarkannya secara daring.
Nadia Hutri (NH) yang tertarik, terbang dari Jakarta ke Makassar dan menebus Bilqis dengan harga Rp3 juta.
Setelah itu, Bilqis dibawa ke Jambi dan dijual lagi kepada pasangan AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih adopsi karena pasangan itu telah 9 tahun belum memiliki anak.
Namun AS dan MA justru kembali menjual Bilqis kepada kelompok suku tertentu di Jambi dengan harga mencapai Rp80 juta.
Setelah enam hari dinyatakan hilang, Bilqis berhasil ditemukan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.
Korban kemudian diterbangkan kembali ke Makassar keesokan harinya dalam kondisi selamat.
Empat tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.
Kapolda Sulsel menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka.
“Kasus ini akan terus dikembangkan. Kami curigai masih ada jaringan lain yang beroperasi di sejumlah daerah,” tegasnya.
Djuhandhani yang pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri menyebut pola sindikat ini mirip dengan sejumlah kasus TPPO yang pernah ia tangani.(emba)
| Sindikat Penculik Bilqis Sudah Jual 10 Anak Lewat TikTok dan WhatsApp |
|
|---|
| Cegah Kasus Penculikan Anak Terulang, Pemprov Sulsel Akan Pasang CCTV di Area Publik |
|
|---|
| Kasus Penculikan Bilqis Terungkap, Legislator Asal Toraja Puji Kinerja Polisi |
|
|---|
| Kasus Penculikan Bilqis, Kapolda Sulsel: Saya Perintahkan Anggota Jangan Pulang ke Makassar |
|
|---|
| Balita Makassar Diculik dan Dijual ke Jambi Rp80 Juta, Polisi Temukan Bilqis dalam Kondisi Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/sri-yuliana1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.