KPK Sita Uang dari Ustad Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan haji dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima sekaligus menyita sejumlah uang dari Ustad Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
“Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami update. Penyitaan itu masuknya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, uang yang diserahkan Khalid telah disita penyidik sebagai barang bukti dan akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk kepentingan persidangan.
Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait bagaimana memperoleh kuota tambahan dan pelaksanaan haji di lapangan. Informasi yang disampaikan saudara KB sangat membantu proses pengungkapan perkara,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024.
SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan haji dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini diduga menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Celah inilah yang disinyalir dimanfaatkan untuk praktik jual-beli kuota antar biro perjalanan maupun langsung kepada calon jemaah.
Selain menyita uang dari Khalid, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan sejumlah pihak terkait.
Penyidik turut menyita sejumlah aset, termasuk dua unit rumah milik seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Profil Khalid Zeed Abdullah Basalamah
Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah dikenal luas sebagai pendakwah yang aktif di kalangan Muslim, khususnya dalam gerakan Salafi.
Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1 Mei 1975.
Gelar sarjana diperolehnya dari Universitas Islam Madinah, kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar.
Ia juga menuntaskan program doktoral di Universiti Tun Abdul Razak, Malaysia.
Selain dikenal sebagai dai, Khalid Basalamah juga memiliki sejumlah lini usaha.
Ia mendirikan biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), restoran Ajwad, hingga bisnis lainnya. Perusahaan perjalanan miliknya inilah yang belakangan dikaitkan dengan kasus dugaan penyimpangan kuota haji khusus.
Khalid merupakan putra dari Ustad Zeed Abdullah Basalamah, pendiri Pondok Pesantren Addaraen di Makassar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
KPK Ungkap Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Sudah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Juga Dibidik KPK Kasus Google Cloud |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Sambangi KPK Desak Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Akhirnya Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.