KPK Sita Uang dari Ustad Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan haji dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
DIPANGGIL KPK - Pendakwah Ustad Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima sekaligus menyita sejumlah uang dari Ustad Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

“Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami update. Penyitaan itu masuknya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurut Budi, uang yang diserahkan Khalid telah disita penyidik sebagai barang bukti dan akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk kepentingan persidangan.

Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada 9 September 2025.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait bagaimana memperoleh kuota tambahan dan pelaksanaan haji di lapangan. Informasi yang disampaikan saudara KB sangat membantu proses pengungkapan perkara,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024.

SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan haji dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini diduga menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Celah inilah yang disinyalir dimanfaatkan untuk praktik jual-beli kuota antar biro perjalanan maupun langsung kepada calon jemaah.

Selain menyita uang dari Khalid, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan sejumlah pihak terkait.

Penyidik turut menyita sejumlah aset, termasuk dua unit rumah milik seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Profil Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah dikenal luas sebagai pendakwah yang aktif di kalangan Muslim, khususnya dalam gerakan Salafi.

Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1 Mei 1975.

Gelar sarjana diperolehnya dari Universitas Islam Madinah, kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar.

Ia juga menuntaskan program doktoral di Universiti Tun Abdul Razak, Malaysia.

Selain dikenal sebagai dai, Khalid Basalamah juga memiliki sejumlah lini usaha.

Ia mendirikan biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), restoran Ajwad, hingga bisnis lainnya. Perusahaan perjalanan miliknya inilah yang belakangan dikaitkan dengan kasus dugaan penyimpangan kuota haji khusus.

Khalid merupakan putra dari Ustad Zeed Abdullah Basalamah, pendiri Pondok Pesantren Addaraen di Makassar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved