THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak
hingga saat ini proses pencairan terus berjalan dan jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah ditandatangani
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/thr-pemkab-tator-tesendat.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengalami kendala.
ASN sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku belum mendapat transferan THR hingga H-3 Idul Fitri 1447 Hijriah, Selasa (17/3/36).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tana Toraja, Micha Lempang, mengatakan bahwa secara umum pembayaran THR sudah mulai dicairkan, namun terdapat beberapa OPD yang mengalami hambatan dalam proses pencairan.
“THR sudah cair, tergantung OPD yang memasukkan. Jumat pekan lalu sudah ada empat SP2D yang saya tandatangani, itu artinya sudah bisa dibayarkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses pencairan terus berjalan dan jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah ditandatangani terus bertambah.
Namun demikian, terdapat sejumlah OPD yang belum dapat mencairkan THR akibat kesalahan dalam proses penginputan, khususnya terkait perhitungan pajak.
“THR yang belum cair itu karena kesalahan dari OPD sendiri, tidak memperhitungkan pajak THR dan pajak gaji ke-13,” jelas Micha.
Menurutnya, sejak diterapkannya sistem aplikasi terbaru, proses penginputan tidak lagi dilakukan secara manual sehingga kesalahan yang terjadi tidak dapat langsung diperbaiki.
Dengan sistem tersebut, OPD yang mengalami kesalahan harus melakukan perbaikan ulang sebelum proses pencairan dapat dilanjutkan.
“Sekarang sudah sistem aplikasi, bukan manual, jadi tidak bisa mundur. Harus menunggu perbaikan,” tambahnya.
Micha juga menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada OPD yang mengalami kendala agar segera melakukan pembenahan administrasi.
Ia berharap ke depan akan ada kebijakan tambahan, seperti peraturan bupati, untuk mengakomodasi OPD yang masih dalam proses perbaikan data.
“Ini hanya persoalan pajak, jadi kami harap bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran THR tahun 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp28 miliar yang akan diberikan kepada 5.961 ASN, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pimpinan dan anggota DPRD, termasuk bupati dan wakil bupati.
Adapun rincian penerima THR tersebut meliputi 3.786 PNS, 2.143 PPPK, serta 30 anggota DPRD.
Pemerintah daerah juga menargetkan pembayaran THR dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang dijadwalkan jatuh pada 20 Maret 2026.
Saat ini, perangkat daerah masih terus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mempercepat proses pencairan THR bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.(*)
| ASN Toraja Utara WFH, Pejabat Tetap ke Kantor |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Tetapkan WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Tana Toraja Tetap Ngantor |
|
|---|
| 1.778 Guru ASN dan PPPK Bersertifikasi di Tana Toraja Terima THR TPG |
|
|---|
| 5.961 ASN Pemkab Tana Toraja Terima THR H-7 Lebaran |
|
|---|
| 1.778 Guru di Tana Toraja Terima Gaji 13 dan THR TPG 2025, Total Rp15 Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.