Kamis, 23 April 2026

Ribuan PPPK Tana Toraja Belum Bisa Terima THR Lebaran Tahun Ini

Setelah PP diterbitkan, pemerintah daerah masih harus menunggu petunjuk teknis serta Peraturan Bupati sebagai turunan aturan tersebut.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Ribuan PPPK Tana Toraja Belum Bisa Terima THR Lebaran Tahun Ini
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
PPPK 2025 - Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg menyalami PPPK usai penyerahan SK pengangkatan di Lapangan To’bone Makale, Minggu (17/8/2025) siang. Sekitar 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, dipastikan belum dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriyah tahun ini. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sekitar 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, dipastikan belum dapat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriyah tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudy Andi Lolo, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR bagi PPPK.

“Kita tunggu peraturan pemerintah. Pada saat peraturan pemerintah sudah turun, maka kita tunggu lagi peraturan bupati. Sedetail itu,” ujarnya.

Menurutnya, proses pencairan THR tidak bisa dilakukan serta-merta karena harus melalui beberapa tahapan regulasi. 

Setelah PP diterbitkan, pemerintah daerah masih harus menunggu petunjuk teknis serta Peraturan Bupati sebagai turunan aturan tersebut.

Rudy menambahkan, apabila aturan pemerintah sudah terbit, maka besar kemungkinan THR yang diterima PPPK sekitar 70 persen dari gaji.

“Kalau peraturan pemerintah sudah ada, maka kemungkinan 70 persen dari gaji, nanti kita sesuaikan,” jelasnya.

Diketahui, jumlah PPPK di Kabupaten Tana Toraja saat ini berkisar 1.700 orang. 

Mereka merupakan tenaga yang telah diangkat secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir untuk mengisi formasi di berbagai instansi, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.

Pengangkatan PPPK tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di daerah. 

Namun, terkait hak keuangan seperti THR, pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat sebelum melakukan pencairan.

Pemkab Tana Toraja memastikan akan segera memproses pembayaran THR setelah seluruh aturan resmi diterbitkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved