Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding, PN Makale Terapkan Restorative Justice
Pendekatan restorative justice dipilih sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, dialog terbuka
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/smp-pgri-marinding-rusak2.jpg)
Dalam rangka penyelesaian melalui restorative justice, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan sejumlah syarat.
Pihak sekolah mengajukan permintaan berupa permohonan maaf secara terbuka, pengurusan sertifikat tanah sekolah, perbaikan lapangan upacara dan talut, serta jaminan agar aktivitas di sekitar sekolah tidak lagi mengganggu proses belajar mengajar.
Menanggapi permintaan tersebut, Dahlan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh syarat yang diajukan.
“Saya tidak pernah mengintimidasi guru maupun siswa. Apa yang diminta akan saya laksanakan,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian memberikan tenggat waktu paling lama enam bulan kepada terdakwa untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah SMP PGRI Marinding serta kewajiban lainnya yang telah disepakati.
Kasus ini bermula dari peristiwa penyegelan ruang kelas dan penggalian lahan di area SMP PGRI Marinding yang dilakukan secara sepihak sejak Senin (7/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025).
Akibat tindakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut lumpuh total dan berdampak langsung pada aktivitas pendidikan para siswa.
Perkara ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makale.(*)
| Anggota DPRD Tana Toraja Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Rusak Sekolah Tapi Tak di Penjara |
|
|---|
| Anggota DPRD Tana Toraja Terdakwa Kasus Pengrusakan Sekolah Beberkan Sejarah SMP PGRI Marinding |
|
|---|
| Anggota DPRD Tana Toraja Dituntut 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| RJ Batal, Pihak SMP PGRI MArinding Minta Rp200 Juta kepada Anggota DPRD Tana Toraja |
|
|---|
| JPU Tolak Eksepsi Anggota DPRD Tana Toraja Terdakwa Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding |
|
|---|