Senin, 25 Mei 2026

Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding, PN Makale Terapkan Restorative Justice

Pendekatan restorative justice dipilih sebagai upaya penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, dialog terbuka

Tayang:
zoom-inlihat foto Kasus Pengrusakan SMP PGRI Marinding, PN Makale Terapkan Restorative Justice
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
KASUS PENGRUSAKAN - Terdakwa Dahlan Kembong Bangnga Padang mengikuti persidangan kasus pengrusakan SMP PGRI Marinding, di Pengadilan Negeri Makale, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (4/2/2026). 

Dalam rangka penyelesaian melalui restorative justice, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan sejumlah syarat.

Pihak sekolah mengajukan permintaan berupa permohonan maaf secara terbuka, pengurusan sertifikat tanah sekolah, perbaikan lapangan upacara dan talut, serta jaminan agar aktivitas di sekitar sekolah tidak lagi mengganggu proses belajar mengajar.

Menanggapi permintaan tersebut, Dahlan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh syarat yang diajukan.

“Saya tidak pernah mengintimidasi guru maupun siswa. Apa yang diminta akan saya laksanakan,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian memberikan tenggat waktu paling lama enam bulan kepada terdakwa untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah SMP PGRI Marinding serta kewajiban lainnya yang telah disepakati.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyegelan ruang kelas dan penggalian lahan di area SMP PGRI Marinding yang dilakukan secara sepihak sejak Senin (7/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025).

Akibat tindakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut lumpuh total dan berdampak langsung pada aktivitas pendidikan para siswa.

Perkara ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makale.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved