Senin, 1 Juni 2026

DPRD Tana Toraja Terima Aduan dari Ahli Waris Pemilik Lahan Sekolah Rakyat di Mengkendek

Sebagian lokasi pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Likudeata diklaim sebagai milik keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi. 

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRD Tana Toraja Terima Aduan dari Ahli Waris Pemilik Lahan Sekolah Rakyat di Mengkendek
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
SENGKETA LAHAN - Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, didampingi Wakil Ketua Leonardus Tallupadang, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang kerja Ketua DPRD, Senin (12/01/2025). RDP terkait sengketa lahan rencana pembangunan Gedung Sekolah Rakyat (SR) di Likudeata, Rante Tampo, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan rencana pembangunan Gedung Sekolah Rakyat (SR) di Likudeata, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Senin (12/01/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Tana Toraja tersebut mengundang kedua belah pihak, yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja dan keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi. 

Namun, rapat terpaksa ditunda karena pihak Pemda Tana Toraja tidak menghadiri pertemuan, sementara pihak keluarga hadir lengkap.

Sebagian lokasi pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Likudeata diklaim sebagai milik keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi. 

Meski Pemda Tana Toraja menyatakan lokasi pembangunan berada dalam kawasan hutan yang telah dibebaskan oleh pihak Kehutanan, keluarga mengklaim sebagian lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga.

Pihak keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi, yang diwakili oleh Bertha Rante dan Piter Lande’, sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan kepada Ketua DPRD Tana Toraja pada 20 November 2025. 

Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan tanah dimaksud telah dikuasai oleh Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi sejak tahun 1943 dan hingga kini masih dalam penguasaan para ahli waris.

Dalam surat keberatan itu pula, keluarga meminta DPRD Tana Toraja untuk mempertemukan mereka dengan Pemda guna membahas klaim kepemilikan lahan tersebut. 

Menindaklanjuti hal itu, DPRD Tana Toraja kemudian menggelar RDP pada Senin (12/01/2026).

Namun, ketidakhadiran Pemda Tana Toraja dalam RDP menuai kekecewaan dari pihak keluarga.

Pihak keluarga Piter Lande'  juga meminta agar Ketua DPRD Tana Toraja menjadwalkan ulang pertemuan tersebut.

Piter mengatakan jika Pemda tidak hadir pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Jika Pemda kembali tidak hadir, maka kami dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum,” tegasnya, Kepada Ketua DPRD Tana Toraja.

Senada, perwakilan keluarga lainnya, Sismai Eliata Tulungallo, meminta agar Pemda Tana Toraja tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi sengketa hingga ada titik temu antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, berjanji akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak Pemda Tana Toraja. 

Ia juga mengingatkan agar instansi pertanahan berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah di wilayah Toraja.

Kendek Rante juga memperingatkan pertanahan untuk berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat, dikarenakan tanah di Toraja kebanyakan tanah Tongkonan.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Mengkendek, Lurah Tampo, serta pihak pertanahan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved