Pemkab Tana Toraja
ASN Tana Toraja Wajib Absen 3 Kali Sehari
Menurut dr Rudhy, finger print tiga kali ini merupakan usulan langsung para ASN untuk menegakkan kedisiplinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/heofilus-saat-m3redrr.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kualitas pelayanan publik, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, memberlakukan 5 hari kerja.
Perubahan hari kerja ASN Tana Toraja ini diterapkan sejak Senin (15/1/2024), dengan masa ujicoba selama 6 bulan.
Theofilus menilai, kinerja ASN dengan 6 hari kerja masih rendah.
“6 hari kerja, kinerja ASN masih rendah, untuk itu kita akan ujicoba 5 hari kerja selama 6 bulan,” kata Theofilus saat mengumpulkan seluruh ASN di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Jumat (12/1/24).
Selain itu, Theofilus juga menekankan kinerja ASN akan dinilai berdasarkan uraian tugas masing-masing.
Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, mewajibkan seluruh ASN melakukan absensi sidik jari (finger print) tiga kali dalam sehari.
Menurut dr Rudhy, finger print tiga kali ini merupakan usulan langsung para ASN untuk menegakkan kedisiplinan.
“Justru kebijakan penegakan disiplin itu muncul dari usulan hampir semua ASN,” ujar dr Rudhy saat dikonfirmasi Selasa (16/1) sore.
“Artinya semua ASN menginginkan kedisiplinan itu ditegakkan,” tutupnya.