Rabu, 8 April 2026

Pemkab Tana Toraja

ASN Tana Toraja Wajib Absen 3 Kali Sehari

Menurut dr Rudhy, finger print tiga kali ini merupakan usulan langsung para ASN untuk menegakkan kedisiplinan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto ASN Tana Toraja Wajib Absen 3 Kali Sehari
rifki/ tribun toraja
ASN Tana Toraja mengikuti sosialisasi 5 hari kerja di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Jumat (12/1/24). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kualitas pelayanan publik, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, memberlakukan 5 hari kerja.

Perubahan hari kerja ASN Tana Toraja ini diterapkan sejak Senin (15/1/2024), dengan masa ujicoba selama 6 bulan.

Theofilus menilai, kinerja ASN dengan 6 hari kerja masih rendah.

“6 hari kerja, kinerja ASN masih rendah, untuk itu kita akan ujicoba 5 hari kerja selama 6 bulan,” kata Theofilus saat mengumpulkan seluruh ASN di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Jumat (12/1/24).

Selain itu, Theofilus juga menekankan kinerja ASN akan dinilai berdasarkan uraian tugas masing-masing.

Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, mewajibkan seluruh ASN melakukan absensi sidik jari (finger print) tiga kali dalam sehari. 

Menurut dr Rudhy, finger print tiga kali ini merupakan usulan langsung para ASN untuk menegakkan kedisiplinan.

“Justru kebijakan penegakan disiplin itu muncul dari usulan hampir semua ASN,” ujar dr Rudhy saat dikonfirmasi Selasa (16/1) sore.

“Artinya semua ASN menginginkan kedisiplinan itu ditegakkan,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved