Pilpres 2024
Jadwal dan Tahapan Pilpres Putaran Kedua
Salah satu yang diuji publik adalah RPKPU yang mengatur soal pemilihan umum presiden (Pilpres) pada putaran kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/08012024_Capres1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik atas 3 rancangan peraturan KPU (PKPU), Kamis (11/1/24).
Salah satu yang diuji publik adalah RPKPU yang mengatur soal pemilihan umum presiden (Pilpres) pada putaran kedua.
Dalam RPKPU itu rencananya jika Pilpres berlangsung putaran kedua, maka pemungutan suara bakal digelar pada 26 Juni 2024. Atau kurang lebih 5 bulan pasca-pemungutan suara pilpres putaran pertama pada 14 Februari 2024.
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik 3 rancangan PKPU, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Selain mengatur soal pemungutan suara putaran kedua Pilpres, KPU juga merancang masa kampanye akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Kemudian, untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024.
Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.
KPPS Perlu Diperhatikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pin berharap dapat mengurangi beban kerja badan ad hoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Kamis.
"Apalagi dahulu di 17 april 2019 lalu ada pelajaran yang menurut saya tidak boleh terulang lagi pada persoalan kecelakaan kerja dalam hal ini ada 722 badan ad hoc yang wafat,” sambung dia.
Langkah mitigasi yang dilakukan KPU hingga saat ini adalah dengan menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan persyaratan anggota KPPS.
Dalam peraturan itu tertuang syarat untuk menjadi KPPS adalah berusia 17 hingga 55 tahun.
“Dan direkomendasikan atau diutamakan yang berusia muda,” tuturnya.
Kecelakan kerja KPPS saat Pemilu 2019 dikhawatirkan terulang kembali sebab proses penghitungan suara untuk Pemilu 2024 hanya menggunakan metode satu panel.