Penertiban Poster di Pohon
BREAKING NEWS: Satpol PP Cabut Poster Caleg Penyiksa Pohon di Toraja
Sebelumnya, Pemda Tana Toraja telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan pemasangan spanduk ataupun poster dan baliho.
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/25092023_penertiban_poster.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja mulai menertibkan postes dan baliho yang terpaku di pohon, Senin (25/9/2023).
Personil gabungan akan menyusuri sepanjang jalan poros Makale-Rantepao, mulai dari Kota Makale hingga Makale Utara yang berbatasan dengan Toraja Utara.
Kepala DLH Tana Toraja, Nirus NS Palungan, mengatakan, pihaknya akan mencabuti poster dan baliho yang terpaku di pohon karena ini menyiksa makhluk hidup.
Kegiatan yang dilakukan atas respon dari keluhan masyarakat, atas maraknya baliho serta poster caleg yang memenuhi pepohonan.
Dari pantauan tribuntoraja.com, tidak hanya poster dan baliho caleg, namun juga beberapa iklan dari perusahaan swasta nampak menghiasi sejumlah pohon di pinggir jalan.
Sebelumnya, Pemda Tana Toraja telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan pemasangan spanduk ataupun poster dan baliho.
Surat edaran itu dengan Nomor 300.1.1/0884/Setda.
Dalam surat tersebut dijelaskan pemilik spanduk, poster, ataupun baliho yang menempel di pohon agar segera memindahkannya.
Batas toleransi untuk mencabut umbul-umbul maupun spanduk dan baliho yang melanggar aturan secara mandiri itu diberikan hingga Sabtu, 23 September 2023.
Hari ini, Satpol PP dan Damkar serta DLH Tana Toraja akan menyusuri jalan untuk melihat apakah masih ada poster, spanduk, dan baliho yang menyiksa pohon.
"Kalau masih ada yang terpasang, terpaksa kami mencabutnya," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tana Toraja, Anthon Toding.