Tekno

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Sumbang Lebih dari Separuh

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2025. Indodax berkontribusi 50,7 persen...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
PAJAK KRIPTO - Ilustrasi Bitcoin. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2025. Indodax berkontribusi 50,7 persen dari total pajak kripto nasional. 

“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” terang Antony.

Sebagai penutup, Antony menegaskan komitmen Indodax untuk terus bersinergi dengan pemerintah.

“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” katanya.

 

Baca juga: Google Beli Rp 50 Triliun Saham Penambang Bitcoin, Ada Apa?

 

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak 2022.

Penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, naik menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar hanya dalam delapan bulan pertama 2025.

Secara keseluruhan, penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.

Dengan capaian ini, industri aset digital Indonesia tidak hanya berperan sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai pilar baru dalam menopang penerimaan fiskal nasional.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved