Tekno
Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Sumbang Lebih dari Separuh
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2025. Indodax berkontribusi 50,7 persen...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” terang Antony.
Sebagai penutup, Antony menegaskan komitmen Indodax untuk terus bersinergi dengan pemerintah.
“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” katanya.
Baca juga: Google Beli Rp 50 Triliun Saham Penambang Bitcoin, Ada Apa?
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren peningkatan signifikan sejak 2022.
Penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, naik menjadi Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar hanya dalam delapan bulan pertama 2025.
Secara keseluruhan, penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
Dengan capaian ini, industri aset digital Indonesia tidak hanya berperan sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai pilar baru dalam menopang penerimaan fiskal nasional.
(*)
TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi |
![]() |
---|
Adu Hebat Xiaomi 17 Pro vs iPhone 17 Pro |
![]() |
---|
Meta Bakal Pakai Chat AI untuk Personalisasi Iklan di Facebook dan Instagram Mulai Desember 2025 |
![]() |
---|
Reebok Luncurkan Sepatu Edisi Khusus PlayStation, Hanya Dijual di 3 Negara |
![]() |
---|
Xiaomi 17 Usung Layar Belakang, Tapi Belum Mampu Geser iPhone 17 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.