TRIBUNTORAJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan 42.257 penipuan transaksi keuangan per 9 Februari 2025 melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Secara rinci, terkait jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran.
Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar.
Sementara itu, OJK mencatat dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sedangkan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Hati-hati Penipuan
Hidup di era digital seperti sekarang ini berbagai kemudahan akses terutama untuk transaksi digital bermunculan.
Namun, masyarakat juga dihadapkan dengan berbagai modus penipuan yang kian beragam.
Salah satu modus penipuan yang tengah marak terjadi adalah penipuan dengan modus jebakan pembayaran menggunakan virtual account.
Penipu yang menggunakan modus ini mencoba melancarkan aksinya dengan membuat website palsu menyerupai institusi atau brand resmi, seperti maskapai penerbangan, layanan travel, situs brand tertentu dan masih banyak lagi.
Alih-alih mendapatkan layanan atau produk yang diinginkan, korban malah terjerat dalam modus penipuan saat mengunjungi website palsu tersebut.
Bagaimana modus penipuannya?
Saat mencari website institusi atau brand tertentu di Google atau website pencarian lainnya, korban penipuan biasanya secara tidak sengaja menemukan dan mengakses website palsu tersebut.
Karena tidak terlalu memperhatikan website terlalu detail, korban berbelanja dan melakukan transaksi seperti pada umumnya.
Ketika hendak melakukan pembayaran, disinilah saatnya penipu tersebut beraksi.
Untuk memproses pembayaran, penipu meminta korban mentransfer uang melalui nomor Virtual Account.
Korban yang tidak merasa ada kejanggalan, segera memproses pembayaran Virtual Account tersebut.
Tanpa disadari, pembayaran Virtual Account tersebut ternyata adalah transaksi pribadi penipu di platform tertentu, seperti platform e-commerce.
Salah satu e-commerce yang sering disalahgunakan oleh penipu dengan modus penipuan Virtual Account adalah Shopee.
Setelah melakukan pembayaran Virtual Account, barulah korban menyadari bahwa saldo mereka telah terkuras untuk melakukan transaksi di Shopee, bukan institusi atau brand tertentu, tempat mereka berbelanja.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat saat melakukan
pembayaran transaksi.
Untuk menghindari modus penipuan ini, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan saat melakukan transaksi dengan metode Virtual Account:
1. Verifikasi keaslian website
Hati-hati terhadap website palsu!
Pastikan untuk selalu mengecek dan memverifikasi keaslian website yang dikunjungi dengan mengunjungi media sosial resmi atau menghubungi Call Center resmi mereka.
Jangan sembarangan mengklik tautan website yang dikirim orang tak dikenal atau ditemukan secara random di website pencarian.
2. Periksa kembali detail nomor Virtual Account
Sebelum melakukan pembayaran transaksi menggunakan metode Virtual Account, selalu periksa kembali detail informasi transaksi dan nomor Virtual Account yang tertera.
Pastikan detail informasinya sesuai dengan transaksi yang sedang Anda lakukan.
3. Laporkan transaksi mencurigakan
Jika Anda mengalami modus penipuan yang mencurigakan atau sudah terlanjur menjadi korban penipuan modus Virtual Account, segera melaporkan kejadian tersebut kepada bank terkait.
Namun, pastikan agar Anda juga tidak membagikan data pribadi perbankan yang bersifat rahasia seperti nomor kartu, PIN, OTP, password, dan lain-lain kepada siapapun, termasuk pihak bank sekalipun.
Salah satu platform e-commerce, Shopee, juga telah mengedukasi dan mengimbau para penggunanya untuk waspada terhadap penipuan transfer melalui Virtual Account lewat laman resminya @shopeecare di Instagram.
Jika menemukan informasi mencurigakan terkait Shopee, pengguna diimbau untuk segera mengecek kebenaran informasinya melalui Customer Service Shopee.
Untuk membantu menangkal tindakan penipuan, Shopee juga menyediakan fitur Cek Fakta yang dapat digunakan langsung di dalam aplikasi.
Fitur ini bisa diakses melalui menu ‘Saya’, kemudian pilih ‘Chat dengan Shopee’, dan klik ‘Cek Fakta’.
Melalui fitur ini, pengguna bisa mempelajari beragam modus penipuan yang sedang marak terjadi dan mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan Shopee.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Cegah Penipuan Virtual Account, Pentingnya Verifikasi