TRIBUNTORAJA.COM - Warga BSD, Tangerang Selatan, berinisial RX (25), panik saat hendak membayar biaya operasi ayahnya.
Pasalnya, dia tidak bisa menarik uang karena dua rekening miliknya di dua bank berbeda, BNI dan Jenius (BTPN), mendadak diblokir tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Pemblokiran dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
RX mengaku kedua rekening tersebut memang tidak aktif digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Sebab, rekening itu sengaja dijadikan tempat menyimpan tabungan.
Ia baru menyadari adanya pemblokiran saat akan menarik dana dari rekening Jenius untuk biaya pengobatan sang ayah.
"Pas saya mau pakai buat bayar operasi bokap, ternyata sudah diblokir. Nggak ada pengumuman atau notifikasi apapun sebelumnya," ujar RX, Kamis (31/7/2025).
Menurut RX, kedua rekening tersebut memang sejak awal dibuat hanya untuk menyimpan uang.
Namun tidak disangka, kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif justru menyulitkannya di saat genting.
"Kesal, jujur. Harusnya ada konfirmasi dulu, misalnya ditanya apakah rekening ini masih mau digunakan atau tidak. Jadi nasabah bisa ambil langkah sebelum diblokir sepihak," keluh RX.
Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini ke masing-masing bank.
Hingga saat ini, rekening Jenius miliknya sudah aktif kembali setelah menjalani proses verifikasi wajah.
Sementara rekening BNI masih terkendala karena harus membawa dokumen fisik seperti buku tabungan dan mengingat riwayat transaksi terakhir.
Berbeda dengan RX yang sudah mengalami dampaknya, Aisa Jihan (26), seorang karyawan di bidang penerbangan, justru mengaku khawatir rekening miliknya bisa saja bernasib serupa.
Ia menilai perlu ada transparansi dan sosialisasi sebelum bank menerapkan kebijakan pemblokiran rekening tak aktif atau dormant.
"Saat awal buka rekening, nggak pernah dijelaskan kalau rekening bisa diblokir kalau nggak aktif selama beberapa waktu. Nggak ada ketentuan tertulis soal itu," kata Aisa.
Ia mengingatkan bahwa uang dalam rekening tetap milik nasabah, sehingga menurutnya tindakan pemblokiran seharusnya tidak dilakukan sepihak.
Jika aturan soal rekening dormant ini diberitahu sejak awal, bisa saja nasabah mempertimbangkan untuk tidak membuka rekening di bank tertentu.
Menanggapi alasan PPATK yang menyebut pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif, khususnya dalam tindak pidana seperti judi online, Aisa menyebut pendekatan itu terlalu menyamaratakan.
"Kalau semua dianggap berpotensi jahat, ya semua rekening bisa saja jadi alat kejahatan, bahkan yang aktif sekalipun," tutup Aisa.
Penjelasan Kepala PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.
Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.
"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya. Ramainya baru sekarang," tambahnya.
Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.
Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ujar dia.
"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Dia juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkan turunnya trend deposit perjudian online pada Semester I tahun 2025.
Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun lebih," kata Ivan.
"Trend jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," tambahnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat sebagai nasabah menjaga kepemilikan rekeningnya. Ivan mengimbau agar jangan sampai rekening masyarakat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia pun menunjukkan potongan klip pemberitaan di televisi yang menyoroti sejumlah kasus pidana terkait pembobolan rekening nasabah. Menurut​nya, saat ini tindak pidana semacam itulah yang juga tengah dicegah oleh PPATK.
"Ya jaga saja sebagai nasabah atas kepemilikan rekeningnya. Memang ini perintah Undang-Undang agar nasabah melakukan pengkinian datanya, sehingga tidak rawan disalahgunakan," pungkas Ivan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Korban Blokir Rekening Bank Kesal: Uang untuk Operasi Ayah Tak Bisa DiambilÂ