TRIBUNTORAJA.COM, KUPANG — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang perdana hari ini, Senin (30/6/2025), terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 Wita di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana.
“Sidang perdananya dilaksanakan pada Senin, 30 Juni,” ujar Raka, Minggu (29/6/2025).
Selain Fajar, tersangka lain dalam kasus ini yakni Fani, juga menjalani sidang perdana pagi ini pukul 09.00 WITA.
Fani diduga berperan sebagai pemasok anak di bawah umur kepada Fajar.
Baca juga: Tersangka Pelaku Pedofilia sekaligus Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Jalani Sidang Etik Hari Ini
AKBP Fajar terjerat dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa.
Selain itu, ia juga diduga mengonsumsi narkoba, melakukan persetubuhan tanpa ikatan pernikahan, juga merekam dan menyebarkan video asusila ke situs porno di Australia.
Atas perbuatannya, Fajar telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri dan kini mendekam di tahanan.
(*)