TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi, Jl Abdul Gani, Kelurahan Malango', Kecamatan Rantepao, pada Selasa (22/4/2025) siang.
Penertiban ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Toraja Utara sebagai bagian dari upaya penataan ulang wajah Kota Rantepao.
Operasi dimulai pukul 09.00 dan hingga pukul 13.16 WITA, petugas masih terlihat melakukan penertiban terhadap lapak yang melanggar aturan.
Satpol PP memfokuskan penertiban pada lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum, seperti bahu jalan, dan saluran air, karena dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Toraja Utara, Suria, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini disalahgunakan oleh pedagang.
"Kami menertibkan lapak yang berdiri di atas bahu jalan, menutupi parit, dan sebagian bahkan mengarah ke badan jalan. Ini merupakan bagian dari penataan ulang agar fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya," jelas Suria.
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 2025, Pemda dan Forkopimda Toraja Utara Bersihkan Pasar Pagi Rantepao
Selain menata ulang kawasan pasar, penertiban ini juga bertujuan mengatasi kemacetan yang sering terjadi di area tersebut.
"Keberadaan lapak yang menjorok ke jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan. Kami berharap langkah ini dapat memperlancar arus lalu lintas dan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib," tutupnya.
(*)