Ridwan Kamil Sudah Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Jerat dengan Pasal Berlapis

Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPOR POLISI - Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo (kiri) bersama dengan timnya, Muslim Jaya Butarbutar, dan Widya Nusa Patria menyampaikan sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025. Pihak Ridwan Kamil menjerat Lisa dengan pasal berlapis.

TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG - Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut Ridwan Kamil melaporkan Lisa pada 11 April 2025 lalu.

Laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pun telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. 

Muslim mengatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Muslim pun mengungkap alasan Ridwan Kamil baru melaporkan Lisa Mariana. 

Menurut dia, saat ini eskalasi tuduhan terhadap kliennya sudah semakin meluas.

"Dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil," ujar Muslim, Sabtu (19/4/2025). 

Menurutnya, meski laporan sudah dilayangkan namun kemungkinan untuk mediasi masih terbuka, selama ada itikad baik dari terlapor.

"Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar," katanya.

Sementara terkait dugaan adanya tekanan dari tim Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, Muslim menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apapun.

Pihaknya pun mengatakan, Ridwan Kamil siap untuk menjalani tes DNA untuk membuktikan semua tuduhan.

“Klien kami selalu siap untuk menjalani tes DNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, soal pelaksanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Heribertus Hartojo menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat Lisa Mariana. 

"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Ia pun mengungkap bunyi pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," katanya.

Ancaman hukuman itu diakui Heribertus menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim punya bukti tangkap layar video call bersama Ridwan Kamil.

"Kan LM (Lisa Mariana) katanya punya bukti-bukti, ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang autentik, akan melanggar pasal itu," jelasnya.

"Kalau tidak autentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," tambahnya.

Heribertus juga menjelaskan bunyi Pasal 27 A, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti autentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," katanya.

Heribertus menyebut kalau Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana.

Sehingga, menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Jadi di sini bukan soal main-main atau tidak main-main di sini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," ujar Heribertus Hartojo. 

"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat " tambahnya.

Selain itu, upaya hukum yang dilakukan Ridwan Kamil dalam rangka meredam tudingan yang dilontarkan Lisa Mariana belakangan ini.

"Nah untuk meredam ini makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," ujarnya.

Sebelumnya Lisa Mariana pun melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.

Somasi Lisa Mariana itu diumumkan ketika dirinya menggelar jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (10/4/2025).

Heribertus menyampaikan isi somasi itu adalah Lisa Mariana meminta pengakuan dari pria yang akrab disapa Kang Emil, atas anak yang ia lahirkan.

"Somasi itu berisi pengakuan anak dan nafkah," kata Heribertus Hartojo.

Heribertus mengatakan isi somasi itu tak masuk akal. 

Karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak pernah punya hubungan khusus dengan Lisa sampai punya anak.

"Tidak pernah klien kami (Ridwan Kamil) memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM (Lisa Mariana)," ucapnya.

Heribertus merasa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil.

Sehingga, Kang Emil melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Ridwan Kamil diterpa isu tidak sedap dengan munculnya Lisa Mariana yang mengaku pernah memiliki hubungan asmara hingga anak dari Ridwan Kamil.

Belakangan, isu tersebut dibantah Revelino, pria asal Tangerang yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

Rambut Lebih Pendek

Ada yang menarik saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa  ke Bareskrim Polri.

Kabar jika Ridwan Kamil melaporkan Lisa baru tercium saat ini setelah foto-foto Ridwan Kamil saat melapor Lisa Mariana ke Bareskrim Polri tersebar di apliasi percakapan WhatsApp.

Penampilan mantan Gubernur Jawa Barat ini jadi sorotan.

Dalam foto tersebut, terlihat Ridwan Kamil tengah duduk bersama kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar. 

Tampak Ridwan Kamil mengenakan jaket biru dipadu celana jeans warna serupa.

Tak hanya itu, terlihat Ridwan Kamil pun memegang topi saat duduk ketika membuat laporan polisi.

Hal yang mencolok, mantan Gubernur Jawa Barat ini, terlihat memiliki potongan rambut berbeda dari biasanya.

Rambutnya kini terlihat dipotong pendek.

Biasanya potongan rambut pendek tersebut disebut gaya buzz cut classic.

Buzz cut adalah gaya rambut pendek yang sangat pendek, biasanya sekitar 1-2 cm panjangnya.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil pun mengkonfirmasi foto yang beredar.

Lisa Butuh Pelukan

Lisa sudah mendengar jika dirinya dilaporkan ke polisi.

Kang Emil, sapaan akrabnya, menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Lisa.

Tahu dirinya dipolisikan Ridwan Kamil, mental Lisa mulai goyah, seperti ditunjukkannya melalui repost di stories Instagramnya.

Konten yang Lisa Repost berupa pernyataan seorang ustaz bernama Hanan Attaki. Berikut kalimatnya:

"Ada perempuan yang setiap hari selalu meyakinkan dirinya, kalau dia bisa mengatasi semua masalahnya sendiri. Padahal sebenarnya dia butuh seseorang untuk diajak bicara butuh tempat berkeluh kesah.  Tapi keadaan memaksanya untuk selalu terlihat baik-baik saja."

"Sementara jauh di lubuk hatinya berkata: 'Tolong peluk aku, aku sedang tidak baik-baik saja.'"

Postingan tersebut seolah menunjukkan bahwa Lisa sendirian menghadapi masalahnya. kondisi mentalnya sedang tidak baik-baik saja.

Segera Terungkap

Masih misteri siapa identitas ayah kandung dari anak Lisa Mariana.

Lisa mengklaim jika itu adalah Ridwan Kamil. Namun, Kang Emil dengan tegas membantah.

Pada 11 April 2025, Kuasa hukum Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim untuk mengklarifikasi spekulasi yang berkembang.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana, seorang perempuan yang mengklaim pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil, mengunggah pernyataan yang viral di media sosial.

Dalam unggahannya, Lisa menyebut bahwa ia memiliki seorang anak hasil dari hubungan tersebut, yang langsung menarik perhatian publik.

Namun, alih-alih terburu-buru mengambil langkah hukum, Ridwan Kamil memilih untuk tetap tenang dan tidak memberikan komentar langsung terkait tuduhan yang beredar.

Keputusan tersebut menimbulkan spekulasi mengenai kebenaran klaim Lisa Mariana, yang terus berkembang dengan cepat, terutama di media sosial dan forum publik.

Spekulasi ini kemudian berdampak pada nama baik Ridwan Kamil, baik secara pribadi maupun profesional.

Ridwan Kamil pun mengambil Langkah tegas dengan melaporkan Lisa ke polisi.

Sementara itu, perkembangan terbaru mengungkapkan pernyataan mengejutkan dari seorang pria bernama Revelino yang berasal dari Tangerang.

Revelino mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana dan menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti yang dapat memperkuat klaim tersebut.

Munculnya Revelino semakin membingungkan publik dan membuat tuduhan terhadap Ridwan Kamil semakin dipertanyakan.

Banyak pihak yang kini meragukan kebenaran klaim Lisa Mariana, dan isu ini pun mulai berbalik arah.
(*)


Seabgian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil atau Bukan? Identitas Ayah Anak Lisa Mariana Segera Terungkap