TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari salah satu universitas negeri berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah diduga merekam mahasiswi mandi di sebuah indekos di Jakarta.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (18/4/2025), MAES saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/4/2025).
Korban berinisial SS yang tinggal di kamar indekos bersebelahan dengan tersangka tengah mandi ketika menyadari ada upaya perekaman menggunakan ponsel.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.
Baca juga: IJTI Sultra Kecam Intimidasi Polresta Kendari terhadap 2 Jurnalis, Paksa Jadi Saksi Kasus Pelecehan
Korban yang panik langsung berteriak dan bersama pihak indekos melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," imbuh Firdaus.
Baca juga: UKI Toraja Berlakukan Sanksi Tegas terhadap Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan Sepanjang 2024
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, pemilik indekos, dan saksi lainnya, serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)